Pelaku ini Kompak Jarah Kayu Dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh Inhu

Polisi mengamankan 3 orang pelaku pembalakan liar warga Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berinisial SP (45) dan ES (45) serta Incak (62) warga Keritang Kabupaten Inhil, Riau | Dok Polres Inhu

Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Polisi mengamankan 3 orang pelaku pembalakan liar warga Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berinisial SP (45) dan ES (45) serta Incak (62) warga Keritang Kabupaten Inhil, Riau.

Mereka bertiga diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dibantu Polisi Kehutanan (Polhut) berikut barang bukti 1 unit dump truk colt diesel berisi kayu olahan yang di jarah dari hutan yang dilindungi.

"Kita amankan 1 unit dump truk dengan nomor polisi BM 9492 GU yang dibawa 3 orang tersangka berisi kayu olahan bermuatan lebih kurang 5 meter kubik yang diduga berasal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT)," kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (04/12/2021).

Penangkapan 3 orang pelaku ini, terjadi pada minggu (28/11/2021) malam. Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Polhut TNBT dan Sat Reskrim Polres Inhu melakukan patroli di seputaran Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

"Patroli ini kita lakukan untuk melakukan pencegahan aktifitas illegal logging di kawasan TNBT," ucap Misran.

 

Tim melihat 1 unit dump truk yang diduga membawa kayu olahan ilegal, tengah melintas di Jalan lintas timur Desa Seberida, Inhu, minggu (28/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wib.

"Saat tim menghentikan dump truk itu dan melakukan pengecekan muatan, ternyata ada kayu olahan. Saat ditanya dokumen resmi, sopir berinisial SP tak bisa menunjukkannya," jelasnya.

Tim lalu mengamankan sopir dan truk berisi muatan kayu hasil pembalakan liar. Saat dilakukan interogasi, sopir mengaku jika pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal. Sedangkan unit dump truk milik Incak warga Desa Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Saat itu dilakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku. Malam itu juga, tim mengamankan 2 orang pelaku hasil pengembangan sopir truk," terangnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf (b) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Yud)