Kayu Olahan Illegal di Riau Diamankan Dari Truk Nopol Sumbar
Polsek Peranap mengamankan sopir truk berinisial AT (61) warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau. Dia diamankan berikut barang bukti 1 dump truk yang berisi kayu olahan siap pakai | Dok Polres Inhu
Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Polsek Peranap mengamankan sopir truk berinisial AT (61) warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau. Dia diamankan berikut barang bukti 1 dump truk yang berisi kayu olahan siap pakai.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, saat dikonfirmasi, Kamis (02/12/2021) mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Senin (29/11/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
"Pelaku dan dump truk colt diesel dengan pelat Sumatera Barat nomor polisi BA 9938 PW berisi 1,5 meter kubik (M3) kayu illegal saat ini sudah diamankan," kata Misran.
Peristiwa ini terjadi, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 20.00 Wib. Salah seorang personel Polsek Peranap, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya angkutan truk yang diduga berisi kayu olahan illegal.
Dari informasi itu disebutkan jika truk tengah di Jalan Desa Pandan Wangi menuju Jalan Lintas Tengah tepat di simpang empat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat.
Berangkat dari informasi itu, Kapolsek Peranap mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya turun ke Pandan Wangi.
Sekitar pukul 21.00 Wib, Tim langsung menghentikan dump truk tersebut dan memeriksa muatannya.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan susunan kayu olahan di dalam bak truk dan sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi," jelas Misran.
Petugas langsung mengamankan nya. Saat diperiksa, pelaku mengakui jika kayu itu merupakan miliknya dan akan dibawa ke sebuah rumah di belakang salah satu SMA di Peranap.
"Saat ini sopir dan barang bukti kayu ilegal serta 1 unit dump truk telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk dilakukan proses lebih lanjut," ulasnya. (Fzn)






