Tukang Panen Sawit di Inhu Gagahi Anak Majikan Umur 13 Tahun

Tukang panen sawit berinisial NA (23) warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu, Riau, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu | Dok Polres Inhu

Riaubisa.com, Inhu - Seorang tukang panen sawit berinisial NA (23) warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu, Riau, melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur Melati (13) yang merupakan anak majikan tempatnya bekerja.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, saat dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021) membenarkan adanya peristiwa itu. Pelaku diamankan setelah orang tua korban RH (46) melaporkan aksi bejad tersebut ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.

"Korban merupakan anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Inhu," kata Misran.

Pelaku NA diamankan polisi, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 18.30 Wib di simpang Patokan, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Inhu setelah aksi bejat nya diketahui oleh orang tua korban, Senin (15/11/2021 lalu sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat itu, Ibu korban mendengar suara handphone berdering di ponsel milik anaknya yang tengah tertidur. Saat sambungan diterima, mendadak penelepon mematikan sambungan panggilan.

Saat itu, Ibu korban secara tidak sengaja melihat sebuah gambar porno yang dikirim oleh pelaku di sebuah pesan media sosial.

Ibu korban seketika kaget dan membangunkan korban lalu mencecar korban dan meminta korban mengakui siapa orang yang mengirim gambar porno dalam pesan tersebut.

 

Sambil menangis dan ketakutan, korban lalu menjawab jika yang mengirim foto tersebut adalah NA, buruh sawit yang bekerja di kebun milik orang tuanya.

Kejadian itu terjadi Minggu (10/10/2021) lalu. Saat itu, pelaku mengetahui jika korban tengah sendirian di rumah pondok dalam kebun, sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit.

Pelaku datang dan masuk ke dalam rumah lalu berbuat tidak senonoh pada korban dan melakukan hubungan laik nya suami istri.

Puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut. Setelah itu, pelaku kembali masuk ke dalam kebun untuk bekerja.

Tak terima dengan hal itu, Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu, Minggu (17/11/2021) pagi, atas kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Dan pelaku diamankan, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 18.30 Wib oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap di Desa Pesajian,  langsung menuju Desa Pesajian. (Fzn)