Gegara Ngomong Jual Brondolan Sawit Busuk, Perempuan di Inhil Riau Ini Dibunuh

MAYAT - Sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan dengan posisi telungkup di Dusun 2 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sabtu (27/03/2021) | Ist

Riaubisa.com, Indragiri Hilir - Tak Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Kempas akhirnya menangkap tersangka berinisial PS alias Rudi (21) pada Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 23.30 Wib.


PS ditangkap, usai membunuh korban berinisial S (51) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan meregang nyawa dengan posisi telungkup di Dusun 2 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sabtu, kemarin.


Usai membunuh korban, pelaku diketahui melarikan diri ke arah kebun masyarakat yang bertempat di samping PT ISK. Polisi lalu melakukan penyisiran dan upaya menangkap pelaku membuahkan hasil.


Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, kepada wartawan, Minggu (28/3/2021) mengatakan, pelaku nekad dan berniat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan tersinggung dengan ucapan korban karena dikatai menjual brondolan sawit busuk.


"Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Dia selalu dimarahi korban setiap menjual berondolan sawit dengan kata-kata, 'jangan yang busuk-busuk dijual’," kata AKBP Dian.


Dari keterangan pelaku, korban dihabisi saat berpapasan bertemu di Jalan. Pelaku mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan membenamkan kepala korban sampai tak bernafas.


"Korban yang sudah tidak bergerak lalu diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit ke area kebun warga. Pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat," ucapnya.


Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 pasang sendal jepit warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana motif batik warna coklat serta 1 helai bra warna biru.


Pelaku dijerat Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana atas tindak pidana pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati.