Mahasiswa di Riau Tertangkap Jualan Narkoba di Tempat Karaoke

TSK & BB - Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Polisi | Ist

Riaubisa.com, Indragiri Hilir - Mahasiswa di Riau berinisial RAP (22) ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Tembilahan, saat tengah mengedarkan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat karaoke di Tembilahan, Riau.

Selain RAP, polisi juga mengamankan teman pelaku berinisial DOY (25) warga Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Inhil.

"Dari tangan pelaku RAP, diamankan barang bukti 2 butir ekstasi merk Kenzo yang ditemukan dibawah jok sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu," kata Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno, Kamis (11/3/2021).

Dari laporan polisi, pelaku RAP tinggal di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu sementara pelaku DOY tinggal di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di sebuah tempat karaoke di Kelurahan Tembilahan Hulu.

Tak menunggu lama, petugas langsung turun ke lokasi dan mengamankan RAP Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 00.30 Wib. Dari pengembangan ini, ternyata pelaku mendapatkan barang haram itu dari DOY.

Petugas langsung mendatangi rumah kontrakan DOY yang terletak di Jalan H Abdul Gani Tembilahan Kota. Di tempat ini, ditemukan barang haram 66 butir ekstasi merk kenzo yang disembuyikan di dalam kotak jam serta uang tunai Rp 900 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

"Dari keterangannya barang tersebut didapat dari seseorang yang baru dikenal (DPO) saat transaksi di sebuah hotel," jelasnya.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta.