Ketua DPRD Pekanbaru Dicopot

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Diberhentikan, Badan Kehormatan Deadline 10 Hari Pimpinan DPRD untuk Tindak Lanjuti

Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru menggelar konferensi pers pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Senin (1/11/2021). Foto: RiauBisa.com/ Fauzan

RiauBisa.com, Pekanbaru - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru memberikan batas waktu 10 hari kerja kepada pimpinan DPRD Pekanbaru untuk menindaklanjuti keputusan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD, Hamdani. BK telah menuntaskan hasil kerjanya dan selanjutnya 'bola' ada di tangan 3 pimpinan Dewan yang tersisa.

"Sesuai dengan tata tertib (tatib), hasil kerja dan rekomendasi BK wajib ditindaklanjuti pimpinan DPRD 10 hari kerja. Itu perintah tatib yang wajib untuk dipenuhi," kata Wakil Ketua BK DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba SH dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021) siang.

Ia menyatakan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat. BK telah melakukan tugas sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan.

"BK tak asal bekerja. Ada panduan, prosedur dan mekanisme. Itu semua sudah kita tempuh hingga terbitnya keputusan rekomendasi pemberhentian saudara terlapor yakni Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani," jelas Pangkat yang merupakan mantan hakim ini.

Ia membantah kalau saat ini DPRD Pekanbaru telah mengalami kekosongan Ketua DPRD. Menurutnya, jabatan pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial.

"Tidak ada kekosongan jabatan. Pimpinan DPRD itu 4 orang. Tiga lainnya bersifat kolektif kolegial," jelas Pangkat.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyatakan keputusan rekomendasi BK akan diserahkan ke pihak terlapor, fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan pengurus DPC PKS Kota Pekanbaru.

"Kita kirimkan untuk ditindaklanjuti agar dilakukan pergantian sebagaimana rekomendasi BK. Itu terserah di partai bersangkutan, BK tidak ikut campur. Selanjutnya, kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti," tegas Ruslan.

 

Diwartakan sebelumnya, BK menggelar konferensi pers terkait rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. BK DPRD Pekanbaru menegaskan rekomendasi BK bersifat final dan mengikat.

"Bagi pihak terkait yang tidak menerima keputusan rekomendasi BK, silahkan menempuh upaya hukum yang berlaku di republik ini. Keputusan BK bersifat final dan mengikat" kata Ruslan di Kantor BK DPRD Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Teng Azwendi Fajri, Wakil Ketua BK Pangkat Purba dan anggota BK Masni Ernawaty.

Ruslan menjelaskan rekomendasi BK sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah anggota DPRD Pekanbaru tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hamdani. BK kemudian mengundang terlapor Hamdani sebanyak 3 kali, namun Hamdani tidak hadir.

"Sudah kami panggil 3 kali melakukan klarifikasi, tapi dia (Hamdani, red) tidak hadir. Bahkan dia berangkat keluar perjalanan dinas. Bahkan kami minta dia (Hamdani) agar berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Tapi himbauan BK tak digubris, kemudian kami bersidang hingga akhirnya terbitlah keputusan rekomendasi BK," tegas Ruslan.

Pangkat Purba menjelaskan guna independensi hasil rekomendasi, BK mengundang 2 orang saksi ahli pakar hukum tata negara dan ahli konstitusi untuk dimintai pendapatnya terhadap kasus yang dilaporkan terhadap Hamdani.

"Guna menjaga citra, kehormatan dan nama baik institusi DPRD, BK menuntaskan laporan tersebut setelah mengupayakan mediasi. Namun mediasi tidak dihadiri oleh Hamdani," tegas Pangkat. 

Pangkat menegaskan rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani disebabkan karena politisi PKS tersebut terbukti telah melanggar sumpah dan janji jabatan, tata tertib DPRD dan kode etik DPRD.

"Pelanggarannya tiga sekaligus. Terbukti semua," tegas Pangkat Purba.

Sebelumnya, BK DPRD Pekanbaru telah mengumumkan keputusan rekomendasi pemberhentian Hamdani dari jabatan pimpinan DPRD Pekanbaru dalam sidang paripurna, Selasa (26/10/2021) lalu. (*)