Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti 'Bertekuk Lutut' Minta Damai Ke Warga Yang Dilaporkannya Ke Polisi?

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, dikabarkan 'bertekuk lutut' kepada warga yang dipolisikannya beberapa waktu yang lalu.

Kabar ini dibenarkan oleh pengacara warga Jalan Irkab, RW 05, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Suharmansyah, dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, beberapa waktu yang lalu, Ida Yulita Susanti menghubungi Suharmansyah untuk berjumpa. Pertemuan ini berujung pada permintaan damai, buntut politisi Golkar itu mempolisikan warga.

"Saat itu dia (ida,red) menelepon saya. Saya bilang, saya lagi diluar kota. Singkat cerita ajak jumpa mau minta damai. Dia (Ida,red) yang lapor, dia pulak yang ajak damai," kata Suharmansyah.

Upaya damai itu disanggupi suharmansyah dengan syarat. Politisi Golkar itu harus mengumumkan ke publik bahwa dia, suami beserta anaknya mengaku bersalah dan meminta maaf karena telah melakukan penyerangan di Jalan Irkab, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Diakan melapor ke polisi mengaku dibacok, diinjak injak dan dianiaya. Kita buktikan itu di pengadilan atas laporan yang dia buat. Itu kalau dia tidak mau mengumumkan, kita lanjut," tegas Suharmansyah menantang.

 

Meski upaya permintaan damai nantinya ada dan berjalan, tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang dilaporkan warga di Polda Riau.

"Kita tetap lanjut, karena yang dilaporkan IYS bukan delik aduan, tapi pasal 170 KUHPidana," ulasnya.

Awak media riaubisa.com melakukan konfirmasi kepada Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti melalui pesan WhatsApp nya. Nomor awak media riaubisa.com ternyata telah diblokir. Tidak ada tampilan foto dan ceklist hanya satu.

Sebelumnya diberitakan, kejadian dugaan penyerangan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS ini terjadi di Jalan Arifin Achmad, RT 02 RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (01/09/2021) malam lalu.

Ida dalam laporannya mengaku ngaku dikeroyok dan dibacok oleh masyarakat dalam kejadian itu. Polisi dalam kasus itu mengarahkan untuk divisium. Hasil visum belum diketahui secara pasti.

Dari perkara ini, penyidik di Polresta Pekanbaru telah memeriksa perkara itu, baik pelapor maupun terlapor. 6 orang saksi dari perwakilan warga pun telah diperiksa. Hingga berbuntut penetapam tersangka dan menahan 1 orang warga selama 24 hari