BK DPRD Pekanbaru : Hamdani Tak Jadi Ketua DPRD Pekanbaru Setelah SK-nya Dicabut Gubernur

Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan,MH (kiri) dan Ketua DPRD Pekanbaru Yang Diberhentikan, Hamdani MS (kanan) | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan, terkait putusan akhir dari BK DPRD memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru karena diduga melakukan pelanggaran etik, termuat dalam Pasal 62 ayat 1 huruf (c) dalam peraturan tata tertib di DPRD Pekanbaru.

"Sekarang Hamdani memang sah sebagai Ketua DPRD Pekanbaru secara de facto, tapi dia tidak jadi ketua lagi setelah SK nya dicabut oleh gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat, secara etika dia (Hamdani,red) sudah tidak boleh menandatangani," cetus Ruslan, kepada riaubisa.com, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Sabarudi sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menurut dia berbicara di media hanya mencari muka membela Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru meski dinyatakan bersalah dan diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran etik. Baca jugaKetua DPRD Pekanbaru Dipecat, Fraksi PKS Sebut Keputusan BK Terkesan Dipaksakan

"Hak bantahan sudah diberikan kok, tapi tidak digunakan sama terlapor (Hamdani,red) malah menolak 3 kali kesempatan yang diberikan. Dia (Sabarudi,red) hanya cari muka saja dan mau jadi pahlawan kesiangan, barang kali mau jadi pimpinan berikutnya," bebernya.

Menurutnya, keputusan BK telah melalui serangkaian proses yang kongkrit. Seperti menyertakan 22 bukti-bukti yang cukup dan ada 13 saksi yang dihadirkan oleh pelapor serta 2 saksi ahli yang berasal dari kalangan akademisi (saksi ahli tata negara dan saksi administrasi negara).

"Dari kesemuanya itu (bukti-bukti), memberatkan terlapor (Hamdani,red) tidak ada kita tambah dan tidak ada kita kurangi. Bahkan anggota BK juga ada dari Fraksi PKS (Firmansyah,red). Harusnya dia (Sabarudi,red) jawab di persidangan bukan setelah putusan final dan ngoceh-ngoceh, itukan namanya cari muka," bebernya. Baca juga: Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Dicopot, Badan Kehormatan Umumkan di Sidang Paripurna

 

Bahkan Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, telah dipanggil oleh BK DPRD Pekanbaru untuk membawa terlapor (Hamdani,red) untuk dilakukan mediasi dan memberikan bantahannya. Bantahan dilakukan dipersidangan beserta lawan bukti yang dituduhkan pelapor juga saksi-saksi yang meringankan terlapor. Namun, jawaban dari Sabarudi sebagai Ketua Fraksi menyebut jika persoalan ini (dugaan pelanggaran etik,red) tidak urgent.

Terkait adanya tudingan pelanggaran tata beracara telah kadaluarsa karena melewati 7 hari disebutnya tidak bisa menjadi dasar. Sebab, orang sudah banyak menjadi korban.

"Saya bukan ahli hukum, makanya kita panggil ahli dalam kasus ini untuk ditelaah. Ini DPRD bukan milik nenek moyang punya, saya wajib melakukan mediasi untuk menenangkan DPRD agar jangan begaduh, sekarang teriak-teriak diluar, tak ada gunanya," ungkap Ruslan.

Seperti diwartakan, Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menentang keputusan Badan Kehormatan (BK) memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD.

Bahkan dia menilai keputusan yang dibacakan dalam paripurna tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Banyak pelanggaran terkait keputusan BK, kita katakan keputusan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum," kata Sabarudi, kepada awak media.

Bahkan Sabarudi, mengatakan pokok perkara yang diajukan telah kadaluarsa seperti yang tertuang dalam tata beracara.

Dia juga mengaku jika proses laporan surat pengaduan yang diterima tidak ditembuskan melalui Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan BK tidak memanggil Fraksi PKS untuk duduk bersama.

Dengan sejumlah kejanggalan itu, Sabarudi mengatakan bahwa Hamdani saat ini masih berstatus Ketua DPRD Pekanbaru yang sah ditunjuk oleh PKS meski rekomendasi berujung pemecatan.

"Kita tetap merujuk kepada SK, dimana dalam SK yang dikeluarkan partai itu Hamdani adalah Ketua DPRD Kota Pekanbaru," ulasnya.