Pengusaha Yang Tinggal di Pelalawan Kena Tipu Proyek Fiktif di Pemda Meranti

pelaku berinisial RD alias Ayah (56) Warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Meranti, Riau, menjadi tersangka usai dilaporkan ke Polisi | Ist

Riaubisa.com, Meranti - Seorang pengusaha berinisial AS (58) yang tinggal di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menjadi korban dugaan penipuan oleh pelaku berinisial RD alias Ayah (56) Warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Meranti, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul, Sabtu (30/10/2021) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan RD, saat sedang berada di rumahnya, Kamis (23/09/2021) sekitar pukul 19.30 Wib.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/09/I/2021/SPKT/Res Kep Meranti tanggal 20 Januari 2021, serta surat perintah penyidikan nomor: SP. Sidik/41/IX/2020/Satreskrim tanggal 23 September 2021.

"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di mapolres kepulauan meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Andi.

Dari laporan di Polisi, kejadian ini bermula Kamis (13/08/2020) lalu sekitar pukul 10.00 Wib, RD (pelaku) mengajak AS (korban) untuk bekerjasama melaksanakan proyek di Pemda dalam bentuk pekerjaan fisik di Kantor Bupati.

"Saat terjadi kesepakatan antara keduanya, kemudian pelaku RD meminta uang muka kepada korban AS sebesar Rp 100 juta, ternyata setelah disusuri proyek tersebut adalah proyek fiktif," ucap Andi.

 

Kerjasama antara keduanya terus berlanjut dan Pelaku RD kemudian menawarkan kembali kerjasama kepada korban AS dalam bentuk investasi emas batangan.

"Saat itu pelaku RD meminta uang kepada korban AS untuk pembelian emas batangan secara bertahap dengan nominal Rp 580 juta melalui bukti kwitansi dan bukti transfer, ternyata setelah disusuri investasi jual beli emas tersebut tidak ada," jelas Andi.

Tidak hanya itu, terduga pelaku RD dalam laporannya diduga kembali menipu korban AS dan menawarkan bahwa dirinya bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kasus ini, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 35 juta dan ternyata tidak terbukti.

"Dari ketiga kasus laporan itu, korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp 715 juta," ungkap Andi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone merk nokia 3310, 1 lembar kwitansi dengan nominal Rp 200 juta yang dibuat tanggal 19 Agustus 2020.

Selanjutnya, 9 lembar bukti transfer dengan rekening penerima yang sama, satu rangkap surat perjanjian jual beli yang disahkan dan di legalisasi notaris serta 1 unit flashdisk berisi data rekaman pengembalian uang oleh terduga pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," ulasnya.