Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba Dari 23 Tersangka
Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Meranti, Diduga Pengedar Narkoba
KONFRENSI PERS - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, menggelar konfrensi pers bersama awak media dengan agenda pengungkapan kasus sabu-sabu, Rabu (29/09/2021) | Ist
Riaubisa.com, Meranti - Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mengungkap kasus peredaraan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan 23 tersangka dari total 11 kasus peredaraan Narkoba di 3 Kecamatan. Satu diantaranya adalah anak-anak.
"Para tersangka yang diamankan rata-rata pengedar dan satu diantaranya merupakan anak di bawah umur," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, saat menggelar konfrensi pers bersama awak media, Rabu (29/09/2021).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan pada Agustus 2021 hingga September 2021 yang tersebar di 3 kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi 19 orang tersangka dengan jumlah 9 kasus.
Kemudian Kecamatan Merbau diamankan 3 orang tersangka dengan 1 kasus serta Kecamatan Rangsang Pesisir dengan 1 orang tersangka dengan jumlah 1 kasus.
"Kasus dengan jumlah barang bukti 3 Kg sabu-sabu kita dapatkan di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat. Selain itu diamankan juga 300 gram ganja kering," ungkap Andi.
Dengan pengungkapan kasus itu, lanjut dia, para tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan. Pihaknya menyebutkan dengan pengungkapan kasus itu polisi telah menyelamatkan sekitar 15 ribu lebih jiwa jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 1 orang.
"Para tersangka ini kita jerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ulasnya.
Dalam ekspos kasus Narkoba tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH. (Rul)






