Dugaan Korupsi ADD, Mantan Kades di Meranti Diamankan Polisi

Ilustrasi

Riaubisa.com, Meranti - Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial PK.

Oknum Kades ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kepala desa yang diketahui telah mengundurkan diri tersebut ditahan bersama dengan Bendaharanya karena diduga ikut terlibat. Mereka adalah aparatur Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, saat dikonfirmasi, Rabu (29/09/2021) membenarkan penangkapan itu. Pihaknya mempersilahkan awak media untuk bertanya secara langsung ke Kasat Reskrim.

Untuk identitas secara rinci, pihaknya belum belum bisa menjelaskannya. "Minggu depan lah kita rilis untuk data lengkapnya," ungkap orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti itu.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, dihubungi awak media, menjelaskan, oknum mantan kades yang telah ditahan itu, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana desa.

"Penahanan terhadap tersangka sudah sebulan yang lalu, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Prihadi.

 

Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan sesuai dengan aturan dalam pasal yang disangkakan.

"Kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta. Untuk keterangan lebih lanjut nanti saja dijelaskan, terkait konferensi pers nya saya belum tahu karena belum ada rencana," ulasnya.