Korupsi APBD Kuansing
Dipanggil Jaksa Jadi Saksi Kasus Korupsi, Bupati Kuansing Andi Putra Pilih Panen Padi Bersama Gubri
Bupati Kuansing, Andi Putra bersama Gubernur Riau, Syamsuar melakukan panen raya padi di Desa ebing Tinggi, Kecamatan Benai. Foto: RadarSatu.com
RiauBisa.com, Kuansing - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing, Rabu (13/10/2021). Menurut jadwal, Andi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana APBD pada 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing.
Ketidakhadiran Andi Putra disebut karena sedang bersama Gubernur Riau, Syamsuar melakukan panen raya padi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Sebuah foto beredar di media tampak Andi dan Syamsuar mengenakan batik bermotif kuning sedang menggenggam berkas batang padi sambil mengacungkan jempol jari. Secara kebetulan, Andi dan Syamsuar sama-sama merupakan kader Partai Golkar. Baca juga: Foto-foto Penahanan Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman oleh Kejari Kuansing
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH, MH membenarkan ketidakhadiran Andi Putra. Hadiman menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang.
Hari ini seyogianya sebanyak 6 pejabat dan tokoh penting 'Negeri Pacu Jalur' itu akan diperiksa oleh Kejari Kuansing. Satu di antaranya adalah Bupati Kuansing, Andi Putra. Selain Bupati Andi Putra, lima pejabat dan tokoh penting di Kuansing yang dimintai keterangan yakni mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali dan mantan Wakil Bupati Halim. Dan dua lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kuansing, Dianto Mampanini serta mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, Muradi. Baca juga: Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman Ditahan Kejari Kuansing!
Hadiman belum menjelaskan siapa saja yang hadir memenuhi panggilan instansi yang dipimpinnya tersebut.
"Belum saya tanya ke jaksa penuntut umumnya," terang Hadiman, Rabu malam lewat pesan Whatsapp kepada RiauBisa.com
Dalam kasus korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017 sudah menjadikan mantan Bupati Kuansing, Mursini sebagai terdakwa. Selain itu, 5 orang mantan pejabat Kuansing termasuk mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius sudah menjadi narapidana.
Adapun total anggaran 6 kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 13,3 miliar. Dana itu diperuntukan untuk anggaran makan minum, audiensi dan dialog, rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Sejumlah dana tidak dapat dipertanggungjawabkan alias fiktif. Taksiran kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar lebih.
Persidangan kasus ini sempat membuat heboh lantaran menyebut keterlibatan 'orang KPK' sebagai penerima uang dari mantan Bupati Kuansing, Mursini sebesar Rp 650 juta. Pemberian uang dilakukan dua tahap di Kota Batam, Kepri melalui orang suruhan Mursini. KPK pun mendalami keterlibatan 'orang KPK' tersebut, bahkan persidangan perkara ini dipantau langsung KPK sejak rumor itu berkembang.
Dalam surat dakwaan dan keterangan sejumlah saksi, diduga ada aliran dana sebesar Rp 500 juta kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi. Termasuk dugaan penyerahan uang kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali sebesar Rp 150 juta. Nama Bupati Kuansing Andi Putra pun disebut-sebut mendapat aliran uang Rp 90 juta melalui perantara seorang bernama Rino. Andi Putra saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPRD disebut untuk percepatan pengesahan APBD Kuansing tahun 2017. (*)






