Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing
Pengacara Mursini Minta Mantan Wabup Kuansing Halim Diperiksa Ulang, Tapi Hakim Menolak: Silahkan Bikin Penyelidikan Baru!
Mantan pasangan bupati dan wakil bupati Kuansing, Mursini-Halim. Foto: Net
RiauBisa.com, Pekanbaru - Penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini meminta agar majelis hakim memanggil dan memeriksa ulang mantan Wakil Bupati, H. Halim. Hal tersebut karena menurut Suroto SH, MH yang merupakan penasihat hukum Mursini, pada pemeriksaan Halim sebagai saksi pekan lalu, diketahui kalau Halim juga disebut melakukan pengembalian uang ke kas daerah.
Suroto menyampaikan hal tersebut karena hakim menunda pemeriksaan saksi mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali. Majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH kemarin sore secara mendadak menghentikan persidangan saat Musliadi dimintai keterangan.
Soalnya, Musliadi mengaku tidak pernah mengembalikan uang ke kas daerah. Namun, jaksa justru menunjukkan barang bukti surat perintah setor (SPS) uang atas nama Musliadi ke kas daerah. Diketahui dua pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing yakni Ina dan Roza meneken SPS atas nama Musliadi. Keterangan Ina dan Roza tidak ada dalam berkas perkara Mursini dan tidak dijadikan saksi.
"Kalau begitu, sidang kita hentikan sementara. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut menghadirkan Ina dan Roza. Supaya jelas ini. Saudara saksi membantah mengembalikan uang. Tapi ini ada surat pengembalian uang. Ini mana yang benar? Makanya, hadirkan Ina dan Roza, Kamis pekan depan. Biar kami konfrontir," tegas hakim Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/2021).
Penghentian sidang pemeriksaan Musliadi otomatis menunda diperiksanya Rosi Atali yang sudah menunggu di luar ruang sidang. Dalam surat dakwaan Mursini, nama Musliadi dan Rosi Atali disebut menerima uang masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta.
Saat hakim Dahlan menghentikan persidangan, Suroto SH, MH meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mantan Wakil Bupati Kuansing, H. Halim. Menurut Suroto dalam persidangan sebelumnya dimana Halim menjadi saksi, juga disebutkan ada pengembalian uang ke kas daerah atas nama Halim. Suroto juga meminta agar Halim dikonfrontir dengan pegawai BPKAD Kuansing ikhwal adanya dokumen SPS tersebut.
"Izin, Yang Mulia. Kami juga meminta agar saudara Halim dikonfrontir ulang. Karena dalam sidang sebelumnya ada juga pengembalian uang atas nama Halim," kata Suroto.
Namun hakim ketua, Dahlan menolak permohonan Suroto tersebut. Hakim Dahlan beralasan kalau Halim tidak masuk dalam berkas perkara dakwaan Mursini.
"Tapi Yang Mulia, kan ada juga Halim dalam pengembalian uang agar dikonfrontir juga," kata Suroto lagi.
"Itu beda. Silahkan saja buat penyelidikan baru kalau soal itu. Kita ini memeriksa terdakwa Mursini. Halim kan tidak ada di berkas. Kalau mau buat penyelidikan baru, itu silahkan saja," tutup hakim Dahlan yang membuat Suroto tak lagi memohon.
Ditemui RiauBisa.com usai persidangan, Suroto menyatakan kalau dalam persidangan pekan lalu yang menghadirkan Halim sebagai saksi, juga disebut ada pengembalian uang ke kas daerah. Menurut Suroto jumlahnya mencapai Rp 900 juta. Namun Suroto tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa Halim disebut mengembalikan uang tersebut. Soal pengembalian uang atas nama Halim, menurut Suroto juga tidak masuk dalam berkas perkara.
Halim adalah Wakil Bupati Kuansing yang mendampingi Mursini saat menjabat Bupati Kuansing periode 2016-2021. Keduanya terpilih dalam pilkada Kuansing 2015 lalu. Namun, hubungan pasangan kepala daerah ini tidak baik. Bahkan, keributan antara Halim dan Mursini sempat termuat di media massa.
Dalam pilkada Kuansing tahun 2020 lalu, pasangan Mursini-Halim pecah perahu. Keduanya ngotot maju sebagai calon bupati Kuansing, hingga akhirnya takluk di bawah raihan suara pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby.
Andi Putra sendiri Selasa 919/10/2021) kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan HGU perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari.
Mursini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Dari sebesar Rp 13 miliar anggaran kegiatan, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Mursini didakwa merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar. (*)






