Begini Kronologis Bupati Kuansing Andi Putra Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka Suap HGU Kebun Sawit

Bupati Kuansing, Andi Putra (Kiri) | Foto Internet

Riaubisa.com, Jakarta - Bupati Kuansing, Andi Putra, menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 2 miliar dalam pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA) berinisial SDR.

"Dari pertemuan SDR dan AP (Andi Putra), AP menyampaikan kebiasaan mengurus surat pernyataan tidak keberatan 20 persen kredit koperasi prima anggota KKPA dibutuhkan minimal Rp 2 miliar. Di sinilah diduga adanya kesepakatan," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam siaran langsung youtube KPK RI, dikutip riaubisa.com, Selasa (19/10/2021) malam.

Untuk diketahui, Tim KPK dalam operasi tangkap tangan mengamankan sebanyak 8 orang dalam kegiatan ini diantaranya, AP (Andi Putra) Bupati Kuansing periode 2021-2026, ajudan bupati Kuansing berinisial HK, staf bagian umum di Pemkab Kuansing berinsial AM, Supir Andi Putra berinsial BI, GM PT AA berinisial SDR, Senior Manager PT AA berinisial PN serta YD dan JG supir PT AA.

Pemberian uang itu dilakukan PT AA dalam mengajukan perpanjangan HGU yang izinnya dimulai 2019 dan akan berakhir tahun 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan HGU itu yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi HGU kebun PT AA terletak di Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kampar.

Sebagai tanda kesepakatan itu, pemberian uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sekitar bulan September 2021, SDR melakukan pemberian uang senilai Rp 500 juta dan tahap kedua pada Senin, 18 oktober 2021 diserahkan uang sebesar Rp 200 juta.

 

Lalu pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, tim KPK mendapat informasi, SDR membawa dan menyerahkan uang kepada AP yang berada di rumah pribadinya di Kabupaten Kuansing. Pertemuan itu berlangsung sekitar kurang lebih 15 menit di kediaman pribadi AP.

"Tim KPK saat itu langsung mengamankan PN, SDR, YD dan JG di Kuansing setelah memastikan adanya dugaan penyerahan uang oleh Bupati," ucap Lili.

Saat dilakukan penangkapan, Andi Putra sudah tidak berada di tempat dan tim KPK melakukan pencarian. Dari hasil penelusuran, Andi Putra berada di Kota Pekanbaru.

"Tim KPK kemudian mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru namun AP tidak berada di tempat. Kemudian tim KPK meminta keluarga agar menghubungi AP untuk kooperatif dan menemui tim KPK yang berada di gedung Polda Riau," jelas Lili.

Sekitar pukul 22.25 Wib, Andi Putra, HK dan DI lalu mendatangi gedung Polda Riau. Tim KPK lalu meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dimaksud.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mendapat petunjuk penyerahan uang tunai sebesar Rp 500 juta dengan total jumlah Rp 80,9 juta dan mata uang asing 1.680 dollar singapura serta Handphone Iphone XR," ungkap Lili.

 

Tim KPK mengumpulkan informasi dugaan korupsi tersebut dan menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status ke tahap penyidikan serta mengumumkan 2 orang tersangka yakni Andi Putra sebagai Bupati Kuansing Periode 2021-2026 dan GM PT AA berinisial SDR.

Dari pengungkapan kasus itu, tersangka SDR sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara tersangka Andi Putra sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk proses penyelidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap  tersangka selama 20 hari pertama dimulai pada 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021. Untuk tersangka AP ditahan di gedung KPK merah putih. Sementara untuk tersangka SDR ditahan di rutan Kodam Jaya Guntur," ulasnya.