'Marwah Riau' di Ketukan Palu Hakim

Nasib Batik Khas Riau di Meja Hakim: Wasiat Datuk Seri Al Azhar yang akan Dilupakan?

Perbandingan motif batik 'Tabir Bunga Matahari Keluk Berlapis' versi Dekranasda Riau dengan hasil tangan buatan AB, pengusaha garmen asal Bandung yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta motif batik tersebut. Foto: Istimewa

RiauBisa.com - Suatu hari, pada 24 Februari 2021 jelang Zuhur, Bang Al (begitu saya memanggil Datuk Seri Al Azhar sejak tahun 1999), mengirimkan pesan lewat Whatsapp.

“Salam, Nal. Bisa bebual sekejap? Trims.” Pesan yang telat dibaca itu, baru dilanjutkan dengan telepon ba’da Zuhur.

Dia mengabarkan berita motif batik Riau yang menjadikan seorang pensiunan guru di Pekanbaru Endang Sukarti (ES) sebagai tersangka telah sampai ke telinganya. Lalu, saya pun memberikan banyak informasi terhadap kejadian yang menimpa mantan guru di SMKKN (sekarang SMKN) di Jalan Sutomo Pekanbaru itu. 

Saya menceritakan kepada orang yang pernah mengajak saya berpikir tentang ideologi 'Riau Merdeka' itu  bagaimana ES bisa terlibat dalam persoalan yang sebenarnya tidak rumit ini. Saat itu, kasus yang mendera ES, bagi saya merupakan sebuah tragedi seni dan budaya.

Menjadi tragedi kesenian, karena 3 motif itu merupakan hasil karya orang-orang Riau yang didaftarkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau di masa kepemimpinan Septina Primawati, sekitar 2008 lalu. Empat motif lainnya merupakan warisan secara turun temurun masyarakat Pelalawan. Ini dimaktubkan dalam buku "Sari Sejarah Kampar, Pekantua dan Pelalawan sejak Tahun 1985, karangan Tengkoe Nazir. Bukti ini di-editori oleh Ir. H. T. Edy Sabli, M.Si.

Belakangan, AB seorang pengusaha konveksi di Bandung mengaku menjadi pemegang HAKI motif Batik Riau tersebut.

“Bagaimana mungkin motif-motif Batik Riau tadi bisa di-HAKI-kan oleh orang Bandung, Bang,” tanya saya kepada Bang Al.

Pada 26 Februari 2021, saya bersama Topan Meiza Romadhon SH, MH dan rekan membawa ES beserta anak-anaknya ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Di sana juga telah menanti Aspandiar SH beserta pengurus LAMR lainnya.

 

Bang Al pun meminta ES mengisahkan sejarah motif Dekranasda Riau dan LAMR Kabupaten Pelalawan yang kemudian ES cetak menjadi bahan kain batik. ES menggunakan bahan motif Batik Riau itu sebagai seragam pelajar SD hingga SMA sederajat di Pekanbaru dan Pelalawan. 

ES pun bercerita di hadapan Bang Al serta pengurus LAMR lainnya. Awal mula dirinya mengusulkan pembuatan batik cetak kepada Ketua Dekranasda Riau serta LAM Pelalawan. Ia ingin memassifkan motif-motif Melayu agar anak jati Riau mengenal khazanah seni dan budaya daerah ini.

Jadilah motif-motif batik Riau ala Dekranasda itu dituangkan dalam sebuah kain yang kemudian diperbanyak oleh satu pabrik garmen di Bandung sejak sekitar tahun 2013. Kemudian menyusul motif-motif yang telah diizinkan oleh LAM Pelalawan untuk dipergunakan dan diperbanyak dalam cetakan kain pada tahun-tahun selanjutnya.

Tiba-tiba, pada tahun 2020, ES menerima panggilan dari institusi penegak hukum Polda Riau. ES dituduh memperbanyak motif yang hak ciptanya telah dimiliki orang lain. Sang pelapor adalah pemilik usaha tempat dimana awalnya ES memesan penyetakan motif batik Riau.

Maret 2021, ES yang membuat motif-motif batik Riau dikenakan dengan bangga oleh anak-anak sekolah di Riau ditetapkan sebagai tersangka. 

Beberapa bulan sebelum dimulainya penyidikan, anak-anak ES menyerahkan dana sekitar Rp 150 juta. Uang itu berasal dari hasil gadai rumah. Keluarga mengira uang itu sebagai jalan perdamaian. ES mengaku dijanjikan mendapatkan 6.000 yard kain bermotif Melayu yang sudah diproduksi.

Janji belum diwujudkan, seorang kuasa pelapor pengusaha garmen asal Bandung menaikkan angka menjadi Rp 500 juta. Tidak tahan lagi, akhirnya anak ES pun mendatangi saya. Mereka mengaku sudah tidak memiliki dana.  

Mendengar kisah itu, Bang Al seperti geram.

“Inilah salah satu tugas yang belum kita selesaikan, Nal. Bagaimana pun harus segera dibuat kelompok untuk mengumpulkan orang-orang yang akan menyelamatkan khanazah budaya dan kesenian kita. Agar tidak ‘dijual’ oleh mereka yang melulu memikirkan keuntungan semata,” ujarnya saat itu.

Saya pun mengangguk dan menyepakatinya. Bang Al bercerita kalau dirinya telah mengikuti pelatihan atau semacam sertifikasi HAKI untuk dapat mengambil bagian dalam penentuan apakah sesuatu itu layak di-HAKI kan atau tidak.

Bang Al pun mengingatkan saya untuk mendatangi Dekranasda Riau, bertemu dengan Gubernur Riau dan juga T. Edy Sabli yang mengetahui tentang pemberian motif Riau ke ES untuk kemudian dicetak menjadi kain batik. 

Masa pun berlalu. Saya melakukan saran-saran Bang Al dengan mendatangi Dekranasda Riau. Mengajak ES bertemu T. Edy Sabli. ES bersama pengacaranya juga berkunjung ke Gubernur Riau, Syamsuar. Hasilnya, Pak Gubernur Riau saat itu tidak memberikan sikap.

 

Pada 23 Maret 2021 sebuah pertemuan digelar. LAMR mengumumkan akan memperjuangkan motif batik tersebut agar tidak diklaim oleh orang Bandung. Status ES sebagai tersangka diperjuangkan agar dicabut. 

Beragam upaya dilakukan, tetapi, proses hukum tetap berlanjut. Padahal, sudah ada surat dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI  7 April 2021 menyatakan bahwa motif khas Melayu Riau telah dipergunakan pada masyarakat Riau sejak lama atau turun temurun. Surat itu menyatakan motif itu tidak dapat diklaim secara individual atau dicatatkan secara pribadi. Tapi, kasus hukum ini terus berjalan.

Pada 12 Oktober 2021 yakni 5 jam sebelum kepergian Bang Al ke haribaan Sang Pencipta, sidang kasus ES kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sang pengusaha konveksi asal Bandung yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta, AB dihadirkan sebagai saksi.

AB diminta oleh tim kuasa hukum ES, Ibrar dan Denny untuk menggambar motif batik Riau sebagaimana saat dia menciptakannya. Hasilnya menurut pengamatan saya sangat jelek. Jauh dari nilai estetika kemelayuan kita. 

Tapi, pengadilan tetaplah pengadilan. Seperti kata seorang wartawan, Raya Desmawanto, palu hakimlah yang akan menentukan, dia milik masyarakat Riau atau milik pengusaha garmen asal Bandung tersebut. Jika itu terjadi, alamat wasiat Datuk Seri Al Azhar akan dilupakan. 

Ya, lupa karena motif-motif itu hanya bertengger di baju anak-anak kita. Lupa karena ES hanya sendiri membela dirinya di ruang pengadilan yang penuh kebingungan. Lupa karena ES bukan ibu kita, bukan saudara kita, bukan siapa-siapa atau bahkan kita tidak mengenalinya sama sekali.

    Lupa bahwa Bang Al pernah mewasiatkan perjuangan seni dan budaya itu kepada kita.

    Begitukah kita? (*)

    Penulis: Rinaldi Sutan Sati