Wah! Trio Hakim Kasus Batik Riau Dilaporkan ke Bawas MA, Pengacara Nilai Perilaku Hakim Janggal
Ilustrasi keadilan hukum di tangan para hakim. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Tim kuasa hukum terdakwa kasus hak cipta batik Riau, Enang Suharti melaporkan trio hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Surat pelaporan sudah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH pada Jumat (1/10/2021) siang tadi.
Enang Suharti dalam perkara yang menjeratnya didampingi kuasa hukum dari Topan Meiza Romadhon & Partners. Salah satu anggota tim hukum, Denny Rudini SH membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Iya benar kami laporkan. Atas nama klien, kami menggunakan hak ingkar terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut," kata Denny, Jumat sore.
Diketahui perkara tersebut disidangkan oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh hakim Estiono SH, MH. Dua hakim anggota lainnya yakni Tommy Manik SH dan Andi Hendrawan SH, MH. RiauBisa.com belum dapat mengonfirmasi soal pelaporan tersebut ke otoritas PN Pekanbaru.
Denny menyatakan perkara kliennya dengan nomor: 840/Pid.Sus/2021/PN.Pbr telah digelar persidangan beberapa kali. Namun pihaknya merasa ada kejanggalan dari perilaku hakim yakni khususnya pada persidangan Selasa, 28 September lalu.
Saat itu kata Denny, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi korban yakni Agil Baagil. Agil merupakan pemilik pabrik garmen PT Baagil Dwi Tunggal di Bandung, Jawa Barat. Agil merupakan pelapor kasus ini yang menyebabkan Enang terjerat menjadi tersangka dan terdakwa. Kasus ini dalam penyidikannya ditangani oleh Polda Riau.
Menurut Denny, dalam pemeriksaan saksi pelapor wajib melaksanakan pembuktian secara langsung dan hadir secara fisik dalam persidangan. Namun, jaksa penuntut umum memaksakan sidang digelar secara online. Padahal, kata Denny tidak ada alasan yang membuat Agil agar tidak bisa hadir secara fisik di persidangan.
"Menurut kami kalau tidak hadir secara fisik hanya karena alasan efisiensi persidangan, maka ini telah menciderai aspek keadilan dan transparansi peradilan," jelas Denny.
Yang lebih aneh, saat memberi kesaksian majelis hakim juga tidak mengetahui dimana keberadaan Agil. Juga tidak ada petugas peradilan di lokasi domisili tempat Agil memberikan keterangan saat diperiksa hakim. Hal ini menurut Denny merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur soal administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
"Kan harusnya keberadaan Agil diverifikasi dulu. Seharusnya ada petugas pengadilan setempat dimana domisili Agil. Termasuk apakah benar disumpah di bawah kitab suci atau tidak. Ini mestinya dicermati hakim," kata Denny.
Kejanggalan lain kata Denny terjadi saat agenda pemeriksaan saksi Agil dilakukan. Pihaknya yang diberikan hak untuk bertanya kepada saksi Agil justru terkesan dihambat oleh majelis hakim. Misalnya saat tim kuasa hukum menanyakan soal program yang dipakai Agil untuk mendesain motif batik Riau. Saat itu dijawab Agil dengan jawaban tidak tahu. Kemudian Agil juga menyatakan ia mengambil motif dari internet.
"Tapi saat kami gali dengan pertanyaan lebih dalam, justru kami dilarang hakim untuk berbenturan dengan saksi Agil," terang Denny.
Kejanggalan lain dirasakan dari ketua majelis hakim ketika tim kuasa hukum terdakwa kesulitan melihat dokumen bukti saksi Agil yang mengaku sebagai pencipta motif batik khas Riau. Saat itu, kuasa hukum terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas karena hanya dipampangkan lewat kamera zoom. Ironinya hakim justru berkata agar tim kuasa hukum pandai-pandai untuk mencarinya.
“Gimana ini kalian minta ditunjukkan tapi sekarang bilang pula tidak jelas, pandai-pandai kalian lah pengacara carinya!” kata Denny menirukan ucapan hakim.
Menurut kuasa hukum terdakwa, sikap hakim tersebut menimbulkan kesan tidak imparsialnya hakim dalam perkara tersebut. Selain itu selama proses persidangan, hakim terkesan berpihak pada saksi korban Agil.
Denny menyatakan kalau pihaknya terpaksa harus menggunakan hak ingkar karena tim hukum terdakwa merasa tidak percaya lagi dengan majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Seharusnya persidangan berjalan dengan transparan, imparsial dan fair," kata Denny.
Dalam surat laporannya yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengundurkan diri. Selain itu juga memohon agar dilakukan pergantian terhadap trio majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kami juga meminta agar persidangan selanjutnya diselenggarakan secara offline dengan kehadiran secara fisik seluruh saksi dan pihak yang diperiksa. Termasuk dapat menghadirkan saksi korban Agil agar kami dapat melakukan cross examination terhadapnya," tegas Denny.
Kasus hak cipta motif batik Riau ini beberapa waktu lalu sempat membuat heboh. Penyebabnya karena tersangka yang dilaporkan adalah seorang guru warga Riau yang mempopulerkan motif Batik Riau untuk seragam sekolah. Sementara pelapor kasus ini justru merupakan warga Bandung yang merupakan pengusaha konveksi.
Ketua Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, Datuk Seri Al Azhar menyatakan keberatan atas pemakaian motif batik tanpa izin. Apalagi, pengusaha Bandung itu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai miliknya.
"Kasus ini aneh kalau mengikut alur dan patut budaya Melayu Riau. Kita tidak mau hak komunal Melayu Riau dipatenkan milik pribadi," kata Al Azhar kepada media pada Rabu 24 Maret 2021 silam. (*)






