Kementerian LHK Tetapkan Warga Keturunan Rusia Tersangka Pemodal Ilegal Logging 

Tersangka warga keturunan Rusia menjadi tersangka pemodal kayu ilegal diserahkan ke jaksa. Foto: Facebook Gakkum KLHK

RiauBisa.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyerahkan tersangka GC (52) warga keturunan Rusia pemodal dalam kasus penebangan ilegal kayu sonokeling di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Lampung. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti disampaikan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyerahan dilaksanakan di Rutan Way Huwi. 

GC adalah warganegara Indonesia keturunan Rusia yang sudah tinggal di Indonesia 20 tahun.

 

Penetapan GC sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap NT (37) dan JI (31) sudah lebih dulu ditahan. Dari keterangan NT dan JI diketahui GC adalah pemodal kegiatan penebangan ilegal ti Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

 

"Terungkapnya kasus ini hasil dari perhatian Ketua Komisi IV DPR RI dan laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penebangan ilegal kayu sonokeling di Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan," kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (29/92021) kemarin dikutip dari laman Facebook Gakkum KLHK.

 

Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III, bersama Polda Lampung, POM TNI AD Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Seksi III BKSDA Bengkulu-Lampung, mengamankan 5 penebang ilegal di lokasi. Ditemukan sebanyak 29,2 meter kubik kayu sonokeling, berikut mesin gergaji pita dan gergaji rantai (chainsaw). 

Saat mengolah tempat kejadian, Balai Gakkum masih menemukan kayu sonokeling olahan sebanyak 5,1 meter kubik. Sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk jenis tanaman yang terancam punah.

 

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat tersangka GC dengan pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 huruf k dan/ atau pasal 87 ayat 2 huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan tambahan tuntutan berdasarkan pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 2 huruf c dan/ atau pasal 78 ayat 6 jo pasal 50 ayat 2 huruf d paragraf 4 Kehutanan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. 

Adapun ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.