KLHK Kalah di Pengadilan Pekanbaru, Hakim Kabulkan Praperadilan Tersangka Kayu Ilegal
Kuasa hukum tersangka kayu ilegal berfoto bersama Kepala Seksi wilayah II Balai Gakkum KLHK, Alfian Hardiman usai pembacaan putusan gugatan praperadilan di PN Pekanbaru, Rabu (22/9/2021). Foto: Raya Desmawanto (RiauBisa.com))
RiauBisa.com, Pekanbaru - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tommy Manik SH, MH mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus kayu ilegal, Rabu (22/9/2021). Dalam putusannya, hakim Tommy menyatakan penangkapan dan penahanan tersangka Wilman selaku Direktur CV Basit Eshan Abadi (BEA) tidak sah.
"Segera bebaskan pemohon (tersangka, red) dari rumah tahanan dan memulihkan hak serta martabat yang bersangkutan," kata hakim Tommy saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim Tommy juga menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Wilman cacat hukum. Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI juga tidak sah dan cacat hukum.
Wilman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera. Ia disangka atas dugaan sebagai pemodal dan penanggungjawab operasi pengolahan kayu ilegal.
Wilman ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2021 lalu.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat Wilman dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Wilman ditahan di Polda Jambi. Sebelumnya ia ditahan di Polda Riau pada saat penetapan tersangka oleh Balai Gakkum Sumatera KLHK.
Kepala Seksi II Balai Gakkum KLHK, Alfian Hardiman yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan akan melaporkan 'kekalahan' institusinya kepada atasan.
"Saya akan laporkan dulu ke atasan ya," katanya singkat.
Ditanya apakah pihaknya akan melakukan evaluasi internal atas kekalahan tersebut, Alfian menyatakan harus melaporkan ke pimpinannya terlebih dahulu.
Sidang putusan praperadilan yang berujung pada kekalahan Gakkum KLHK diakhiri dengan sesi foto bersama antara kuasa hukum pemohon dan Alfian Hardiman di dalam ruang sidang. (*)






