Sudah Disita Negara Tapi Sawit Masih Dipanen, Tim Penegakan Hukum KLHK Sidak Kebun Hansen William

Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK melakukan sidang ke kebun sawit diduga dikelola Hansen William. Foto: Internet

RiauBisa.com, Kampar - Aneh bin ajaib. Istilah ini layak disematkan untuk kebun kelapa sawit yang pernah dikuasai Hansen William di Dusun Bencah Seratus, Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sejak 2011 lalu, pengadilan sudah memutus perkara bahwa kebun seluas 400 hektar tersebut berada dalam kawasan hutan. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, hingga saat ini sudah hampir 10 tahun, diduga kebun sawit masih tegak berdiri. Hasilnya pun masih dinikmati hingga sekarang. Padahal, putusan hukum sudah menyatakan lahan kebun sawit tersebut disita dan dikembalikan ke negara karena berada dalam kawasan hutan.

 

Ironisnya, baru tadi siang, Rabu (15/9/2021) tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan. Judul kunjungan adalah inspeksi mendadak (sidak) karena ada laporan masyarakat atas kebun yang masih dikelola tersebut. 

Sepuluh tahun lamanya, putusan hukum dibiarkan tanpa adanya eksekusi untuk memulihkan kembali kebun sawit itu menjadi hutan karena statusnya berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas.   

"Karena pandemi, baru bisa sekarang kami turun. Sebenarnya sudah sejak dulu. Kami datang untuk lakukan verifikasi lapangan," kata Tommy, anggota Ditjen Gakkum KLHK yang turun ke lokasi kepada wartawan.

 

Dalam catatan RiauBisa.com, gugatan terhadap kebun Hansen William tersebut pernah didaftarkan oleh Yayasan Riau Madani. Yayasan yang eksis menggugat kebun sawit di kawasan hutan ini menggugat di PN Kampar. Hakim mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani.

Berdasarkan penelurusan RiauBisa.com, gugatan terbaru atas kebun tersebut juga pernah dilayangkan oleh Yayasan Menata Nusa Raya (Menara). Gugatan didaftarkan dengan nomor 4/Pdt.G/LH/2020/PN.Bkn pada Selasa 21 Januari 2020 lalu. 

Adapun trio hakim yang mengadili gugatan tersebut yakni Riski Widiana sebagai hakim ketua dan Ferdi serta Petra Jeanny Siahaan masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara Zulmaini Vera bertindak sebagai panitera pengganti serta Arbaniswan merupakan juru sitanya. Namun, belum jelas apa putusan gugatan terbaru ini. (*)