Ungkap Kasus Curanmor
Warga Kehilangan Motor Diminta Datangi Polres Meranti, Ini Syaratnya
BARANG BUKTI - Barang bukti berupa 5 unit sepeda motor diduga hasil pencurian yang diamankan polisi tanpa surat kendaraan, terparkir di halaman Mapolres Meranti | Ist
Riaubisa.com, Meranti - Warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat mendatangi langsung Polres Kepulauan Meranti, Riau. Saat ini, 5 unit sepeda motor hasil pencurian yang diamankan polisi tanpa surat kendaraan, terparkir di halaman Mapolres.
"Dari 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, baru 2 pemilik yang membuat laporan kehilangan, sementara 3 lagi belum ada laporan polisi," kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul, saat menggelar konfrensi pers, Jum'at (17/09/2021).
Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan (sepeda motor, red) diminta mendatangi Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan baik STNK maupun BPKB, sebagai syarat serta bukti kepemilikan sesuai surat kendaraan.
"Nanti kita cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. Untuk yang ada dasar laporan polisinya, tetap menunggu proses persidangan," ucap Andi.
Sebelumnya, 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut berawal dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota, dan 2 orang penadah hasil curian yakni MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.
AN ditangkap pada Rabu (15/9/2021) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/72/VIII/2021/SPKT/Res Kepulauan Meranti.
Kepada polisi, AN yang merupakan residivis dan telah 4 kali ditangkap menyebutkan jika hasil curian berupa sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone telah dijual kepada MH dan TY dengan menukar hasil curiannya dengan sabu-sabu seberat 2,5 gram dan uang tunai Rp 1 juta.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau telah menangkap MH dan TY di rumahnya yang berada di Desa Mayang Sari.
Dari dua bersaudara ini, polisi mengamankan 4 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pidana, karena pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya.
Diantaranya, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Honda Supra X.
Sementara, barang bukti yang dicari oleh polisi telah dijual lagi oleh pelaku MH dan TY ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan menukar narkotika jenis sabu-sabu.
Tak lama berselang, polisi pun mengejar W di Desa Pelantai. Saat itu, pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan diduga telah melarikan diri.
Namun, hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu-sabu dan 2 buah bong (alat hisap sabu-sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.
Tiga orang pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Kepulauan Meranti. Sedangkan DN berikut barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku AN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan MH dan TY dikenakan pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rul)






