Suap Paspor Imigrasi Pekanbaru
Suap Paspor Pegawai Imigrasi Pekanbaru, Hakim: Jujur Sajalah, Jangan Berbelit-belit!
Dua terdakwa kasus suap pengurusan paspor dari calo yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru. Foto: Raya Desmawanto (RiauBisa.com)
RiauBisa.com, Pekanbaru - Terdakwa kasus suap paspor yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Krisna Olivia diperiksa majelis hakim dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (28/9/2021). Mantan supervisor dan ajudikator pelayanan paspor ini dicecar oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Pekanbaru.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal hubungan antara Krisna dengan Wandri Zaldi. Wandi adalah calo paspor yang sering beraktivitas di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Wandri telah divonis bersalah dan menjalani masa hukuman atas kasus pemberian suap kepada pegawai Imigrasi Pekanbaru.
Kepada jaksa, Krisna mengaku kenal dan tahu kalau Wandri adalah seorang calo yang disebutnya dengan label biro jasa pengurusan paspor. Namun, Krisna juga mengaku kalau Wandri adalah keluarga dari suaminya.
Saat ditanya jaksa soal hubungan pekerjaannya dengan Wandri, terdakwa Krisna mengaku tidak ada hubungan sama sekali. Namun ia mengaku kalau Wandri pernah beberapa kali menghubungi dirinya untuk menanyakan syarat pengurusan paspor.
Terdakwa juga membantah memberi perlakuan khusus terhadap warga yang datang mengurus paspor melalui Wandri. Adapun kode 'pasien' Wandri yakni dengan menyebut istilah 'dari luar'.
"Kalau tidak lengkap, pasti tidak akan saya proses lanjut," kata terdakwa Krisna.
Jaksa lantas menanyakan alasan terdakwa mengirimkan nomor rekening bank-nya ke Wandri. Namun terdakwa Krisna mengaku kalau dia cuma memenuhi permintaan Wandri saja. Ia mengklaim tak tahu untuk apa Wandri meminta nomor rekening bank-nya.
"Kok saudara terdakwa tidak tahu alasan mengirim nomor rekening bank ke Wandri? Mengapa saudara berikan?" tanya jaksa.
"Saya tak ada alasan memberikan nomor rekening. Karena dia (Wandri) meminta dari saya," jawab terdakwa Krisna.
Jaksa juga menanyakan soal aliran uang ke rekening terdakwa mencapai Rp 19 juta lebih. Uang tersebut diterima sekitar 33 kali transfer dengan jumlah uang yang variatif. Saat ditanya tentang penggunaan uang itu, Krisna mengaku dipakainya untuk operasional kerjanya.
Namun, lagi-lagi Krisna membantah kalau uang itu ia peroleh dari Wandri karena dirinya membantu urusan paspor 'klien' Wandri. Kata Krisna, kiriman uang itu dikirim sesuka hati oleh Wandri.
Ketua majelis hakim, Iwan Irawan SH, MH lalu mengambil mikropon. Ia meminta agar terdakwa Krisna berkata apa adanya.
"Jujur sajalah. Jangan berbelit-belit. Sederhana saja," kata hakim Iwan.
Pemberian Uang Diketahui Atasan
Terdakwa Krisna membantah kalau kiriman uang 'terima kasih' dari Wandri Zaldi dipakai untuk keperluan pribadinya. Sebaliknya ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pekerjaan kantor.
Misalnya uang pengurusan jaringan komunikasi ketika sistem jaringan paspor rusak.
Krisna mengaku kalau ketika jaringan IT paspor rusak, ia terpaksa harus menghubungi petugas layanan paspor di kantor pusat. Atas bantuan pegawai layanan paspor pusat itu, ia pun memberikan tanda terima kasih. Berupa oleh-oleh dan pulsa telekomunikasi.
"Bahkan, kadang saya pakai uang sendiri agar sistem jaringan paspor itu segera pulih. Kalau tidak kita lapor ke pusat, maka perbaikan akan lama," kata Krisna.
Ia juga menyatakan kalau 'lobi' ke pusat jaringan layanan paspor atas perintah dan persetujuan atasannya. Ada dua atasan yang disebut oleh Krisna yakni Erwin dan Wawan. Erwin dan Wawan sudah memberikan keterangan di persidangan, dua pekan lalu.
"Uang dari Wandri itu dipakai untuk tanda terimakasih atas jasa perbaikan sistem informasi layanan paspor yang terganggu. Semua itu diketahui oleh Erwin dan Wawan," kata Krisna. (*)






