Hari Ini 2 Pejabat Imigrasi Pekanbaru Jalani Sidang Tipikor Pengurusan Paspor

Kasus pungli paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru akan disidangkan di PN Pekanbaru, Jumat (10/9/2021).

RiauBisa.com, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru hari ini, Jumat (10/9/2021) akan menggelar sidang perdana kasus pungli terhadap dua mantan pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru. Keduanya dijerat dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor) karena menerima gratifikasi dari calo paspor di kantor tersebut dalam jabatannya masing-masing.

Berdasarkan pengumuman informasi acara PN Pekanbaru, terpampang jadwal sidang terhadap tersangka mantan Supervisor Kantor Imigrasi Pekanbaru yakni Krisna Olivia akan digelar pukul 11.00 WIB. Perkaranya terdaftar dalam nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Persidangan akan digelar di ruang sidang Mudjono di lantai 1 gedung PN Pekanbaru, Jalan Teratai.

Sementara, jadwal sidang terhadap tersangka kedua yakni Salman Alfarisi Hanadi tercatat dalam nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Salman adalah bekas Analis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Jadwal dan ruang sidang juga berada di ruang sidang Mudjono di lantai 1 gedung PN Pekanbaru.

Perjalanan kasus kedua mantan pejabat dan pegawai Imigrasi Pekanbaru ini terbilang cukup panjang. Sejak kasus ini terungkap pada 9 Januari 2020 lalu, keduanya juga tidak dilakukan penahanan badan, baik di Polresta Pekanbaru maupun di Kejari Pekanbaru.

Kasus ini terungkap dari penangkapan yang dilakukan Unit Pokja Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru terhadap Wandri Zaldi yang merupakan Direktur PT Fadilah. Wandri diduga menjalankan bisnis percaloan paspor. Wandri sudah divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman. Saat ditangkap, polisi menggeledahnya dan menemukan uang sebesar Rp 6.950.000 yang diduga merupakan sisa keuntungan Wandri dalam mengurus paspor.

 

Berkas perkara Krisna Olivia dan Salman Alfarisi sempat bolak balik antara Kejari Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru. Setelah lebih setahun tepatnya 23 Agustus 2021 lalu, barulah Kejari Riau menyatakan berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21), hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada pekan lalu. 

Tersangka Krisna Olivia diketahui merupakan Ajudikator atau Supervisor pada Kantor Imigrasi Pekanbaru. Ia diduga menerima uang kiriman melalui rekening Bank Negara Indonesia (BIN) miliknya dari terpidana Wandri Zaldi. Penyidik mengendus total transferan mencapai Rp 19.350.000,-. Uang itu diduga sebagai kompensasi atas jasanya melakukan proses ajudikator dan permohonan penyelesaian paspor VIP.

Sementara, tersangka Salman Alfarisi Hanadi selaku Analisis Keimigrasian menerima transferan uang sebesar Rp 2.250.000,- dari terpidana Wandri melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Uang itu diduga berkaitan dengan imbalan atas pemberian formulir Perdim 11 dan surat pernyataan pengurusan paspor. Perdim merupakan formulis surat perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia.

Keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga perkaranya dilimpahkan ke PN Pekanbaru tidak dilakukan penahanan badan. Keduanya justru ditetapkan sebagai tahanan kota pada awalnya oleh Polresta Pekanbaru. Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega juga menyatakan tidak ditahannya kedua tersangka karena saat proses penyidikan di Polresta, keduanya juga tidak ditahan. Zega juga beralibi kalau kedua tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Kabarnya, kedua tersangka Krisna Olivia dan Salman Alfarisi kini tidak bertugas di Kantor Imigrasi Pekanbaru lagi. Namun, sudah dimutasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 12 (e) Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)