Motif Ekonomi, Polres Meranti Ungkap Kasus Balita Meninggal tak Wajar
Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan seorang balita berumur 4 tahun meninggal dunia secara tidak wajar | Ist
Riaubisa.com, Meranti - Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan seorang balita berumur 4 tahun meninggal dunia secara tidak wajar.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul, dalam konfrensi pers yang dilakukan di Aula Mapolres Kepulauan Meranti bersama awak media, Kamis (19/08/2021) mengatakan, usai RN (41) ditetapkan tersangka, pihaknya melalui penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.
Tersangka diketahui menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya.
Sejauh ini, kasus dugaan penganiayaan balita ini belum digali lebih jauh dan hanya bersifat sementara. "untuk motif sementara disinyalir dipicu oleh soal ekonomi," kata Andi.
Motif ekonomi disebutkan tersangka karena nenek angkat korban yang bekerja di Malaysia hanya mengirim uang kebutuhan Rp500 ribu perbulan kepada tersangka. Sementara, tersangka hanya berharap bantuan dari pemerintah saja.
"Hasil autopsi sementara jenazah balita terdapat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dan mengakibatkan pendarahan pada otak hingga korban meninggal dunia," urainya.
Polisi dalam kasus ini mengamankan barang bukti berupa berupa 1 ikat sapu lidi, 1 buah drum warna biru, 1 buah panci, 1 helai baju kaos oblong lengan panjang merk hong warna merah jambu bergambar cinderella serta 1 helai celana panjang warna merah jambu.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar," ulasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (11/08/2021) lalu, warga Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dihebohkan dengan seorang balita yang meninggal dunia secara tidak wajar setelah sejumlah foto dugaan bekas kekerasan beredar.
Kasus dugaan penganiayaan bayi itu dilaporkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) melalui UPTD PPA Kepulauan Meranti, Suprapti.
Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematian balita dan pihaknya lalu melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Kepulauan Meranti untuk selanjutnya membuat laporan terkait hal itu.
Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kasus dengan membongkar makam balita yang sudah dimakamkan selama 2 hari itu untuk dilakukan autopsi.
Penyelidikan meninggalnya korban akhirnya mengarah kepada orang tua asuh RN (41) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.






