Paripurna di DPRD Pekanbaru Panas, Sigit : Lembaga ini Jadi Lembaga Lapor Melapor!

PARIPURNA - Ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru berlangsung panas. Salah seorang Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, melakukan interupsi, saat sidang paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru, Selasa (31/08/2021) baru saja digelar | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru berlangsung panas. Salah seorang Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, melakukan interupsi, saat sidang paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru, Selasa (31/08/2021) baru saja digelar.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri inipun langsung menjadi pusat perhatian para tamu paripurna, Ada Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekdako M Jamil, dan unsur Forkopimda lainnya.

Sigit mengungkapkan kekesalan terkait beredarnya surat 15 Anggota DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Riau. Menurutnya, setelah mencermati surat tersebut, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Apalagi yang memimpin sidang paripurna saat pengesahan APBD 2021 itu adalah ketua DPRD Hamdani MS.

Dia mengatakan, rata-rata dari 13 anggota DPRD Pekanbaru yang melaporkan tersebut adalah anggota Banmus, termasuk didalamnya ada ketua DPRD.

"Kita bekerja sesuai dengan aturan dan tatib, serta kode etik, tidak ada yang dilanggar," kata Sigit dalam interupsi nya.

Padahal kata sigit, dalam pembahasan itu, ada ruang untuk melakukan evaluasi dan koreksi setelah draf APBD selesai di evaluasi oleh Gubernur, lalu dikembalikan lagi ke DPRD untuk di paripurna kan.

"Ada waktu tujuh hari untuk itu, dan semua ada aturan. Jadi kalau lah salah dari APBD 2021 itu, maka semua DPRD dan Pemko salah semua," ujarnya.

 

Kejanggalan lain dia sebutkan adalah, mengapa baru sekarang surat tersebut keluar dan menyebutkan ada kesalahan, ditambah laporan  yang dilayangkan ke Gubri dilakukan pada 18 Agustus 2021, ditengah DPRD fokus membahas APBD 2022 dan APBD 2021 sudah habis.

"Lembaga ini bukan lagi lembaga musyawarah, bukan lagi kolektif kolegial, tapi sudah dijadikan lembaga lapor melapor oleh mereka (15 DPRD,red). Mengapa sekarang dimasalahkan," cetusnya.

Sigit menyebutkan sengaja menyampaikan hal ini di sidang resmi paripurna ini, daripada menjadi penyakit dan Pemko juga tahu. "Masalah APBD ini, jika tidak di paripurna pun DPRD tetap bisa jalan, karna ada aturannya," paparnya.

DPRD Pekanbaru yang dipimpin oleh Hamdani MS saat ini sudah tidak lagi merupakan tempat bermusyawarah dan situasinya pun tidak kondusif karena sengaja hanya mencari cari kesalahan orang lain.

Untuk diketahui, surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Laporan Pelanggaran Terkait Penetapan PERDA APBD Kota Pekanbaru TA 2021 itu, dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi dari Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Diduga Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani (Fraksi PKS) serta Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal MM (Fraksi PAN) serta 13 Anggota DPRD Pekanbaru, melanggar aturan tatib di DPRD Pekanbaru.

Ke-13 Anggota DPRD Pekanbaru itu adalah, mewakili 4 Fraksi diantaranya, Doni Saputra (Fraksi PAN) Irman Sasrianto (Fraksi PAN) Indra Sukma (Fraksi PAN).

Selanjutnya, Rois (Fraksi PKS) Kartini (Fraksi PKS) Firmansyah (Fraksi PKS) M Isa Lahamid (Fraksi PKS) Yasser Hamidy (Fraksi PKS) Mulyadi (Fraksi PKS).

Dilanjutkan, Sovia Septiana (Fraksi Golkar) Ida Yulita Susanti (Fraksi Golkar), Victor Parulian (Fraksi PDI-P) David Silaban (Fraksi PDI-P).

 

Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Pekanbaru, Harry Pratama, mengatakan, jika dilihat secara seksama surat dengan format pdf 3 lembar tersebut bukan dikeluarkan oleh sekretariat.

""Setahu saya nomor terakhir itu sudah ribuan, untuk memastikan cek langsung ke bagian bagian umum, karena disitu semua surat keluar," kata Harry.

Dalam pasal 136 tata tertib di DPRD Pekanbaru, ada 4 poin dijelaskan mengenai surat menyurat. Dimana, poin pertama disebutkan, pengiriman surat keluar dilakukan oleh sekretariat, poin kedua, sebelum dikirim kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.

Selanjutnya, sekretariat menyampaikan tembusan surat keluar kepada Alat Kelengkapan DPRD yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu serta terakhir, apabila pimpinan DPRD memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, memilih tidak menjawab konfirmasi awak media saat ditanya perihal surat pelaporan tersebut. Kejadian memilih tidak berkomentar di media, pernah juga dilakukan saat awak media mempertanyakan kunker keluar daerah.