Surati Gubri, 2 Pimpinan DPRD Pekanbaru Kangkangi Tata Tertib

TATIB - Aturan dalam Tatib di DPRD Pekanbaru Tentang Surat Menyurat

Riaubisa.com, Pekanbaru - Dua orang Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS dan Nofrizal serta 13 orang Anggota DPRD Pekanbaru, diduga mengangkangi prosedur tata tertib (tatib) di DPRD Pekanbaru dengan membuat surat yang ditujukan ke Gubernur Riau (Gubri).

Surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Laporan Pelanggaran Terkait Penetapan PERDA APBD Kota Pekanbaru TA 2021 itu, dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi dari Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Pekanbaru, Harry Pratama, saat ditemui awak media di DPRD Pekanbaru, Selasa (31/08/2021) siang, mengatakan, jika dilihat secara seksama surat dengan format pdf 3 lembar tersebut bukan dikeluarkan oleh sekretariat.

"Setahu saya nomor terakhir itu sudah ribuan, untuk memastikan cek langsung ke bagian bagian umum, karena disitu semua surat keluar," kata Harry.

Awak media DPRD Pekanbaru lalu menelusuri dan menemui staf di bagian umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Dari buku surat yang keluar, nomor surat terakhir tanggal 18 Agustus 2021 yakni 097/DPRD-2.3/3014/2021 serta 087/Setwan-1.1/3016/2021.

Nomor surat keluar ini, berbanding terbalik dengan surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Pekambaru Hamdani (Fraksi PKS) serta Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal MM (Fraksi PAN) serta 13 Anggota DPRD Pekanbaru.

 

Ke-13 Anggota DPRD Pekanbaru itu adalah, mewakili 4 Fraksi diantaranya, Doni Saputra (Fraksi PAN) Irman Sasrianto (Fraksi PAN) Indra Sukma (Fraksi PAN).

Selanjutnya, Rois (Fraksi PKS) Kartini (Fraksi PKS) Firmansyah (Fraksi PKS) M Isa Lahamid (Fraksi PKS) Yasser Hamidy (Fraksi PKS) Mulyadi (Fraksi PKS).

Dilanjutkan, Sovia Septiana (Fraksi Golkar) Ida Yulita Susanti (Fraksi Golkar), Victor Parulian (Fraksi PDI-P) David Silaban (Fraksi PDI-P).

Dalam pasal 136 tata tertib di DPRD Pekanbaru, ada 4 poin dijelaskan mengenai surat menyurat. Dimana, poin pertama disebutkan, pengiriman surat keluar dilakukan oleh sekretariat, poin kedua, sebelum dikirim kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.

Selanjutnya, sekretariat menyampaikan tembusan surat keluar kepada Alat Kelengkapan DPRD yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu serta terakhir, apabila pimpinan DPRD memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, memilih tidak menjawab konfirmasi awak media saat ditanya perihal surat pelaporan tersebut. Kejadian memilih tidak berkomentar di media, pernah juga dilakukan saat awak media mempertanyakan kunker keluar daerah.