Info OTT Bocor, Bupati Kuansing Tahu Dipantau KPK, Mobil Toyota Land Cruiser Dijual ke Showroom
Tim KPK menggiring ketiga tersangka untuk dibawa ke Rutan KPK di gedung merah putih, Rabu (1/7/2026) | Foto : Tim RiauBISA.com
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Barang bukti mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diberikan sebagai hadiah untuk Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dijual ke Showroom milik pihak swasta SW.
Dijualnya mobil mewah seharga Rp 2,5 miliar tersebut, karena Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tahu dirinya dalam pantauan radar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sebab, operasi senyap lembaga antirasuah itu telah lebih dulu bocor.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan (mobil Land Cruiser) tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).
KPK mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Dari 10 orang itu, 5 orang diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Kelima orang yang diperiksa itu yakni, FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, SNE selaku istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, ARD (Ardiles) selaku pihak swasta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), JL (swasta) dan SW (swasta).
Dari kelima orang tersebut, 3 orang yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC Ardiles, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan KPK di gedung merah putih, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026.
Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC Ardiles selaku pemberi, disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai penerima, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam peristiwa operasi senyap itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (*)






