DPRD Setujui Pemekaran Enam Kelurahan, Kini Kota Dumai Miliki 42 Kelurahan
RiauBISA.com, Dumai - Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan enam kelurahan baru. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Dumai, Kamis (2/7/2026).
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, jumlah kelurahan di Kota Dumai bertambah dari 36 menjadi 42 kelurahan sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Enam kelurahan baru itu meliputi Kelurahan Sungai Nerbit Besar dan Kelurahan Sungai Mampu di Kecamatan Sungai Sembilan, Kelurahan Batu Bintang di Kecamatan Dumai Barat, serta Kelurahan Bagan Besar Barat, Kelurahan Bukit Nenas Barat, dan Kelurahan Bukit Kapur Selatan di Kecamatan Bukit Kapur.
Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Fahmi Rizal, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) A, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Sugiyarto, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Kontribusi pemikiran, saran, dan masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan enam kelurahan baru telah melalui kajian yang komprehensif dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, termasuk persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, dan usia minimal kelurahan.
Selain itu, penyusunan Ranperda juga telah melalui tahapan pembahasan bersama perangkat daerah, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau.
Usai persetujuan bersama, Pemerintah Kota Dumai akan segera menindaklanjuti proses administrasi berupa registrasi peraturan daerah dan penetapan kodefikasi enam kelurahan baru agar Perda dapat segera diundangkan dan diterapkan.
Sugiyarto berharap pemekaran wilayah tersebut mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pemerintahan, serta mendukung pemerataan pembangunan hingga ke tingkat kelurahan. (*)






