Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Mobil Mewah Toyota Land Cruiser Rp 2,5 Miliar

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby Cs, menggunakan rompi oranye KPK dan resmi menjadi tahanan KPK, Rabu (1/7/2026) | Foto : Screenshoot

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, ternyata meminta Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S, dalam dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Kasus dugaan suap ini, terjadi sekitar bulan April 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda.

Ada dua orang calon dalam lelang jabatan tersebut. FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu serta ZKN (Zulkarnain) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Suhardiman amby selaku Bupati Kuansing aktif periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' kepada dua calon tersebut 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.


"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).

Untuk memenuhi permintaan dari Suhardiman Amby tersebut, Zulkarnain kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jakarta.

Pembelian mobil mewah itu, dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.

Dalam perjalanan, Zulkarnain, mengalami panceklik keuangan sehingga syarat untuk mengajukan kredit mobil mewah itu, tidak bisa diajukan.

Zulkarnain lalu menggunakan pihak swasta ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC) untuk pengajuan proses kreditnya.

Sebelumnya, Zulkarnain juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, dengan dibantu oleh Ardiles dalam proses pengajuan mobil tersebut.

Atas hadiah yang diberikan itu, sebagai ganti 'tukar guling', Ardiles selaku Dirut PT MIC, mendapatkan secara terus menerus paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ardiles selaku Dirut PT MIC kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai paket lebih dari Rp966 juta.

Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'.

Sebelumnya Zulkarnain juga menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta.

Kemudian Zulkarnain kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,5 miliar.

Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan. (*)