Pemilihan Ketua RT RW di Palas Picu Dilema

Lurah Palas, Rizky Pramdani

RiauBISA.com, Pekanbaru - Sesuai keputusan Walikota Pekanbaru nomor 247 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemilihan ketua RT dan RW Serentak, dapat dilaksanakan bagi ketua RT, RW yang akan berakhir masa jabatan tahun 2026. Lantas muncul pertanyaan, bagaimana dengan ketua RT, RW yang masa jabatannya diatas tahun 2026.

Seperti halnya ketua RW 08 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Junaidi Agus. Meski SK yang dia miliki masih berlaku hingga tahun 2028 sebagai ketua RW, namun dirinya terpaksa mengikuti keputusan Walikota tersebut dengan maju kembali sebagai calon ketua RW. 

Kondisi ini menjadi dilema bagi panitia pemilihan RT, RW. Pasalnya, jika ketua RW yang masih menjabat hingga 2028 tersebut dipaksa harus menyerahkan surat pengunduran diri, maka Junaidi berpotensi menggugat panitia pemilihan.

Hal ini terbukti saat panitia pemilihan RT RW mencoba meminta surat pengunduran dirinya karena maju kembali menjadi calon ketua RW 08 Palas, Rabu (15/04/2026). 

Meski Junaidi sudah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di kantor Kecamatan Rumbai, namun permintaan tersebut ditolak secara halus dengan mengatakan, masih belajar tertib administrasi.

"Seperti yg saya sampaikan ke pak lurah kemarin pak, kalau memang ada kesalahan penerbitan SK oleh kecamatan saya minta surat berita acaranya dulu pak, baru saya serahkan surat pengunduran diri nya, saya masih belajar tertib administrasi pak," ujarnya via WhatsApp ke panitia.

Sebelumnya, Senin (13/04/2026)  panitia pemilihan RT RW 08 kelurahan Palas sudah berupaya untuk meminta konfirmasi ke Lurah Palas Rizky Pramdani terkait SK masa jabatan Junaidi tersebut. Namun dari hasil konfirmasi yang disampaikan Rizky, tidak ada penegasan yang pasti. 

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil penjaringan calon ketua RT dan RW 08 yang disampaikan panitia ke Lurah Palas terdapat 6 calon. Masing-masing 2 calon RT 02, 2 calon RT 03 dan 2 calon ketua RW 08 kelurahan Palas. (fin)