Banyak Pelanggar HAM, Pemberian 122 Bintang Mahaputera Oleh Presiden Prabowo Subianto Tuai Polemik
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi
RiauBISA.com, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan, pemberian penganugerahan 122 orang Bintang Mahaputera oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, menuai kecaman dan polemik.
Menurutnya, penganugerahan Bintang Mahaputera itu, bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dimana, Pasal 2 dalam UU tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan.
"Penganugerahan Bintang Mahaputera pada tahun 2025 harus ditolak karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut," kata Hendardi, dalan pernyataan pers-nya, dikutip RiauBISA.com, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, penolakan pemberian itu di inisasi oleh beberapa faktor. Pertama, beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Utamanya kata dia, tragedi HAM 1998 dan pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto.
Kedua, Presiden juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi Burhanuddin Abdullah. Padahal, publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu 'arsitek' ekonomi Pemerintahan Prabowo.
"Statusnya sebagai eks koruptor harusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang Tanda Kehormatan sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera," tegas Hendardi.
Ketiga, lanjut dia lagi, Presiden secara subjektif memberikan Bintang Kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah putih, dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia.
"Publik secara massif mempertanyakan melalui media sosial dan media alternatif lainnya, apa jasa para Menteri yang baru menjabat dengan penunjukan politik (political appointment) Presiden itu?," jelasnya.
Integritas para menteri yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera tersebut juga tidak terbukti teruji, bahkan beberapa nama Menteri penerima Bintang Mahaputera itu disebut-sebut dalam kasus korupsi.
Keempat, pemberian Bintang Mahaputera ini, mendapat penolakan oleh publik secara luas. Mulai dari akademisi dan intelektual sampai para aktivis serta masyarakat sipil.
"Pertanyaan-pertanyaan mereka atas integritas dan jasa besar para penerima Bintang Mahaputera itu menunjukkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik," terang dia.
Selain itu, proses penganugerahan Bintang Mahaputera yang serampangan, kondisi ini jelas dapat menurunkan kredibilitas dan nilai dari penghargaan negara serta menjadi preseden buruk bagi Presiden dan Pemerintahan dalam jangka panjang.
Kata dia lagi, Presiden sudah pasti tidak akan menganulir pemberian Bintang Mahaputera tersebut. Akan tetapi publik mesti mengingatkan Presiden bahwa tindakan negara, termasuk dalam bentuk pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus tunduk pada hukum negara.
"Mengabaikan hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran serius atas Sumpah Presiden sendiri yang diucapkan dalam Pelantikan," tutupnya. (*)






