PBB-P2 Pekanbaru 300%, Pemko Tengah Godok Perwako Terkait Keringanan Stimulus Wajib Pajak

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, RDP bersama Bapenda Kota Pekanbaru, Senin (25/8/2025)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Ternyata Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, juga mengatur tentang stimulus dan keringanan bagi wajib pajak.

Stimulus itu berlaku juga untuk tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300% di Kota Pekanbaru, yang saat ini mengalami lonjakan cukup tinggi.

"Masalahnya, Perda ini kurang tersosialisasi ke masyarakat. Padahal, di pasal 92 dan 93 sudah jelas ada ketentuan pemotongan biaya untuk wajib pajak," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, kepada wartawan, usai menggelar RDP bersama Bapenda Kota Pekanbaru, Senin (25/8/2025).

Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai turunan dari Perda tersebut.

"Dalam beberapa minggu ini akan disusun Perwako nya agar skema keringanan bisa lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat," terangnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebutkan, terkait kegelisahan warga Kota Pekanbaru terkait lonjakan 300% atau dari 0,1 ke 0,3 untuk tarif PBB-P2 saat ini, pihaknya memahami hal itu.

Ia menegaskan bahwa Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berkomitmen menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Namun, kata Ingot, ada dua hal yang perlu dijaga bersamaan yakni meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan kota.

"Kita sedang mencari formulasi terbaik agar kedua hal itu bisa seimbang. Itu yang kami diskusikan dengan Komisi II,"ujar Ingot.

Terkait kemungkinan penurunan kembali nilai PBB dari lonjakan 300 persen, Ingot tidak menutup peluang. "Kemungkinannya ada. Namun, kuncinya tetap pada dua hal, memberi kemudahan bagi masyarakat dan menjaga ritme PAD. Targetnya tentu kita ingin secepatnya selesai," ujarnya.

Saat disinggung mengenai revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Ingot mengakui hal itu bisa menjadi salah satu opsi.

Meski begitu, ia menilai aturan yang ada sebenarnya sudah menyediakan klausul mengenai kemudahan dan stimulus pajak.

"Yang perlu kita lakukan adalah mempertegas klausul tersebut agar tepat sasaran dan bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak," jelasnya.

Komisi II DPRD dan Bapenda akan melanjutkan pembahasan sambil menunggu formulasi final terkait keringanan PBB. Warga pun diharapkan bersabar hingga skema resmi disampaikan Pemko Pekanbaru melalui Perwako.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH didampingi Wakil Ketua Yasser Hamidy dan Sekretaris Komisi M Rizki Rinaldi dan anggota lainnya dr Meiza Ningsih, Mona Sri Wahyuni, Arwinda Gusmalina, Jepta Sitohang, Davit Marihot Silaban, Fikri Raihan Ramadhana, dan Rizky Bagus Oka.

Hadir dalam rapat Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut diikuti jajarannya. (*)