PKH Segel Kawasan Hutan yang Dijadikan Kebun Sawit Oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera
Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia, melakukan penyegelan Kebun Kelapa Sawit Milik Koperasi Guna Karya Sejahtera | Foto : Roder
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia, melakukan penyegelan bertulisan 'lahan perkebunan sawit ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia', di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.
Penyegelan itu ditandai dengan dipasangnya plang segel larangan di area Perumahan Koperasi Guna Karya Sejahtera. Penyegelan dilakukan karena kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Namun pada plang tersebut tidak dijelaskan berapa luas lahan yang disita Satgas PKH, yang merupakan HPT.
Kuat dugaan, penyegelan ini dilakukan setelah Satgas PKH menemukan adanya pelanggaran hukum terkait dengan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan negara.
Plang pengumuman penyegelan telah dipasang di lokasi tersebut sejak kemarin, menandakan bahwa segala aktivitas di area tersebut dihentikan secara resmi.
Koperasi tersebut diduga menguasai dan menyulap ribuan kawasan hutan produksi terbatas menjadi kebun kelapa sawit yang sudah bertahun-tahun.
Sebelumnya diberitakan DPRD Kuansing gencar menyoroti perambahan hutan produksi terbatas oleh koperasi berkedok simpan pinjam itu.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios berjanji akan menuntaskan persoalan dugaan perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera di Kecamatan Hulu Kuantan dengan modus Koperasi simpan pinjam.
"Kita berjanji akan menuntaskan persoalan ini. Dan kita buka semua ke publik tidak ada yang akan kita tutupi, tunggu saja sesudah lebaran hari raya idul fitri ini," kata Fedrios, kepada RiauBISA.com, Jumat (14/03/2025) lalu. (*)






