DPRD Kuansing Gagal Panggil Pengurus Koperasi Berkedok Simpan Pinjam yang Diduga Merambah Hutan, ada Beking?
Kantor DPRD Kuansing
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Kejadian aneh terjadi di DPRD Kuansing yang gagal memanggil pengurus koperasi guna karya sejahtera terkait pengelolaan hasil buah sawit di kawasan hutan produksi terbatas.
Sebelumnya, DPRD berjanji akan memanggil ulang rapat dengar pendapat bersama pengurus koperasi guna karya sejahtera yang diduga menguasai lahan hutan kawasan mencapai ribuan hektar, pada hari ini, Senin (10/3/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kuansing, Hengky Prima Hidayat, mengaku tidak mengetahui persis apa alasan gagalnya rapat dengar pendapat batal digelar.
"Ini rapat lanjutan dan pemanggilan kedua untuk koperasi guna karya sejahtera, tapi gagal dilakukan. Apa alasannya coba tanya sama ke Wakil Ketua I DPRD," kata politisi Partai Gerindra Kuansing Hengky Prima Hidayat.
Ketua BEM Riau, Hery Guspendri, mengaku kecewa dengan sikap DPRD Kuansing yang gagal memanggil dalam rapat lanjutan ini.
Padahal kata dia, rapat ini penting dilakukan guna mengetahui persoalan pengelolaan kawasan hutan yang menyasar ke pengurus koperasi guna karya sejahtera.
"Tadi saya ke DPRD Kuansing tak ada satupun anggota DPRD Kuansing yang ada di kantor. Cuma ada Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, selebihnya tidak ada," ujar Hery.
Menurutnya, agenda yang sudah dijanjikan seharusnya digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Jangan mendahululan kunjungan kerja saja. Ini harus dibahas karena untuk kepentingan masyarakat luas. Lembaga DPRD itu berfungsi untuk menyerap dan menampung keluhan-keluhan masyarakat, bukan gaya-gaya," tegasnya.
Dirinya berharap DPRD Kuansing, peka dan benar-benar serius dengan semua kondisi saat ini, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Persoalan ini harus diselesaikan segera mungkin agar tidak ada lagi dampak lingkungan akibat aktivitas perambahan hutan dalam kawasan untuk menjaga kelestarian lingkungan," pintanya.
Pihak koperasi lanjut dia,harus kooperatif untuk memenuhi undangan DPRD Kuansing dalam membahas aktivitas perambahan dan pengelolaan kawasan hutan.
"Kalau memang tidak ada kenapa tidak hadir diundang oleh DPRD Kuansing, yang menjadi pertanyaan kita terhadap pengurus koperasi guna karya sejahtera. Jelaskan saja sesuai dengan fakta yang ada jangan menimbulkan kecurigaan bahwa hal itu benar dilakukan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat bersama koperasi guna karya sejahtera Senin (3/2/2025) pekan lalu.
Rapat ini membahas perihal perambahan hutan kawasan oleh koperasi berkedok simpan pinjam.
Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, kecewa dengan sikap Koperasi Guna Karya Sejahtera karena tidak memenuhi undangan.
"Ini bentuk pembangkangan oleh koperasi simpan pinjam. Banyak masyarakat menyebut lahan kebun sawit yang dikuasai dalam kawasan hutan tersebut milik PT Merauke. Tapi setelah kami telusuri itu bukan perusahaan tapi sebutan bagi masyarakat setempat, PT Merauke itu tidak ada," ujarnya. (*)






