Dipanggil Soal Perambahan Hutan di Kuansing, Koperasi GKS Mangkir, Dewan: Kita Akan Adu Kuat!

Rapat dengar pendapat DPRD Kuansing terkait penguasaan kawasan hutan oleh koperasi guna karya sejahtera | Foto : Roder

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Jajaran pengurus koperasi guna karya sejahtera (GKS) mangkir saat dipanggil dalam rapat dengar pendapat oleh DPRD Kuansing, Kamis (13/2/2025).

Buntut mangkirnya jajaran pengurus itu, membuat pimpinan DPRD Kuansing, murka dan menilai apa yang telah dilakukan sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Kuansing.

"Kita merasa dipermainkan oleh pengurus koperasi guna karya sejahtera. Mereka merasa kuat dari lembaga DPRD. Kita akan adu kuat!," cetus Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra.

Diketahui, rapat dengar pendapat pemanggilan lanjutan koperasi berkedok simpan pinjam ini, terkait dugaan perambahan hutan di kawasan hutan produksi terbatas yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Soal adu kekuatan yang akan dilakukan, DPRD Kuansing telah menyiapkan langkah-langkah dalam menyikapi persoalan ini.

Salah satunya dengan melibatkan pihak kementerian, guna membahas persoalan penguasaan ribuan hektare kawasan hutan milik negara.

"Sebelum kita koordinasi ke pusat, kita akan coba upayakan pemanggilan untuk terakhir kalinya. Kalau nanti tidak datang, tentunya ada langkah yang kita ambil, termasuk langkah-langkah hukum saat berkonsultasi dengan kementerian," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dan akan menyelesaikan persoalan perambahan kawasan hutan yang berada di titik Kecamatan Hulu Kuantan.

"DPRD Kuansing berjanji akan menuntaskan persoalan ini. Karena dampak lingkungan dari perambahan hutan yang terjadi mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni juga mengungkapkan kekesalannya terhadap pengurus koperasi yang tidak memenuhi undangan yang dilayangkan oleh DPRD.

    "Kita ingin orang berinvestasi di Kuansing tapi dengan cara yang benar dan aturan yang berlaku, bukan melanggar hukum melakukan penguasaan kawasan hutan. Karena mereka tidak menghormati lembaga ini, maka kita berencana membawa persoalan ini ke pusat," tegas Fedrios.

    Kepala Diskop UKM Kuansing, Delis Martoni melalui Kabid Koperasi Endripon menyebutkan bahwa sebelum ini, pihaknya telah memanggil koperasi guna karya sejahtera sesuai dengan rekomendasi rapat sebelumnya.

    "Kita hanya melakukan pembinaan terhadap kelembagaan koperasi. Mereka sudah dipanggil dan hadir. Tadi pun kami komunikasi, katanya juga akan hadir ke DPRD. Tapi nyatanya tidak hadir," ujar Endripon. (*)