Usai Lebaran, DPRD Kuansing Bakal Buka ke Publik Soal Perambahan Hutan oleh Koperasi Guna Karya
Ketua komisi II DPRD Kuansing, Fedrios
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Nama Koperasi Guna Karya Sejahtera, muncul dalam dugaan perambahan ribuan hutan kawasan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing yang kini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dugaan ini mengemuka setelah Komisi II DPRD Kuansing melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Koperasi Guna Karya Sejahtera.
Namun pada saat itu, Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga menyulap ribuan HPT tidak menghadiri undangan rapat bersama DPRD Kuansing.
Ketua komisi II DPRD Kuansing, Fedrios berjanji akan menuntaskan persoalan dugaan perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera di Kecamatan Hulu Kuantan dengan modus Koperasi simpan pinjam.
"Kita berjanji akan menuntaskan persoalan ini. Dan kita buka semua ke publik tidak ada yang akan kita tutupi, tunggu saja sesudah lebaran hari raya idul fitri ini, Kata Fedrios, kepada RiauBISA.com, Jumat (14/03/2025).
Fedrios menegaskan, nantinya Komisi II DPRD Kuansing juga bakal turun ke lokasi area Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga menyulap ribuan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan tersebut.
"Kita tidak main-main dengan persoalan ini, DPRD Kuansing tetap berkomitmen membongkar kedok koperasi Guna Karya Sejahtera ini, agar semua menjadi terang benderang," tegasnya.
Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu, Anggota Komisi II DPRD Kuansing, telah menemui tiga kementerian yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN serta Koperasi dan UKM. Pertemuan ini membahas persoalan perambahan HPT
"Dari hasil pertemuan dengan tiga kementerian itu, tidak satupun mereka menyebutkan koperasi Guna Karya Sejahtera ini memiliki izin pengelolaan HPT. Nah dengan kondisi itu kita akan membahas kembali," ungkapnya.
Menurutnya, DPRD Kuansing tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi lahan HPT yang disulap menjadi perkebunan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera, tapi pihaknya akan mengambil langkah untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
"Kita tidak memiliki kewenangan mengeksekusi, kita hanya bisa memberikan rekomendasi untuk mengeksekusi lahan HPT yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit kepada instansi terkait," paparnya.
Sebelumnya, DPRD Kuansing, meradang kepada Koperasi Guna Karya Sejahtera. Sebab, koperasi yang mengelola lahan diduga dalam hutan kawasan itu tidak hadiri rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (13/2/2025) lalu. (*)






