LSM Suluh Kuansing Desak DPRD Tuntaskan Perambahan Hutan Oleh Koperasi Guna Sejahtera

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes mendukung langkah DPRD Kuansing untuk menuntaskan persoalan dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera.

"Ini bentuk keseriusan DPRD Kuansing menyoroti dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera yang di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan," Kata Nerdi Wantomes, kepada RiauBISA.com, Selasa (04/02/2025).

Nerdi mengatakan, dari penjelasan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kuansing, menyebutkan bahwa Koperasi Guna Karya Sejahtera bergerak dibidang jasa simpan pinjam tapi faktanya menyulap ribuan hutan kawasan menjadi kebun kelapa sawit.

"Koperasi ini sudah menyalahkan gunakan izin yang diberikan oleh Pemda Kuansing untuk mengubah Hutan Kawasan menjadi kebun kelapa sawit yang sangat luas, perkiraan mencapai ribuan hektar," ungkapnya.

Dia menyebutkan lagi, hal ini sebagai langkah awal oleh DPRD Kuansing untuk membuka koperasi yang berkedok simpan pinjam yang mengubah Hutan Kawasan menjadi kebun kelapa sawit yang tidak tanggung-tanggung mencapai ribuan hektar.

"Apalagi DPRD Kuansing memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kuansing untuk tidak menerima buah tandan kelapa sawit dari hutan kawasan, ini langka yang tepat dilakukan oleh DPRD Kuansing," ujarnya.

Ia juga berharap Pemda Kuansing untuk segera mencabut izin Koperasi Guna Karya Sejahtera. Sebab Koperasi ini sudah menyalahkan gunakan izin yang diberikan.

Sebelumnya DPRD Kuansing menyoroti aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga mengubah hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit.

Koperasi tersebut berkantor di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan. Padahal, Koperasi Guna Karya Sejahtera merupakan koperasi bergerak dibidang jasa.

DPRD Kuansing sebelumnya menggelar hearing bersama Dinas Perdagangan dan Pendistribusian Kuansing, Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga melakukan aktivitas perambahan hutan produksi terbatas di beberapa Desa seperti Desa Sumpu, Tanjung Medang, Inuman, Serosa yang berada dalam wilayah Kecamatan Hulu Kuantan.

"Koperasi Guna Karya Sejahtera ini bergerak di bidang jasa simpan pinjam, tapi kenyataan di lapangan Koperasi ini melakukan aktivitas diduga melakukan perambahan hutan dan menjadikan perkebunan kelapa sawit yang mencapai ribuan hectare," Kata Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra saat hearing Senin (3/2/2025) kemarin. (*)