Dicecar Dewan, SE Walikota Pekanbaru Terkait Larangan Hiburan Malam Cuma Lepas Tanya
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, DPM-PTSP serta Kabag Tapem | Foto : M. Yusuf/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mempertanyakan perihal surat edaran nomor : 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1443 H/2022 di Kota Pekanbaru.
Menurut dewan, sejak terbitnya surat edaran itu, justru tidak menyurutkan untuk berhenti beraktivitas. Surat juga tidak memberikan sanksi tegas dan tidak memiliki kekuatan hukum. Malah pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) masih nekad beroperasional selama bulan suci ramadan.
"Apa gunanya surat edaran kita itu, fungsinya tidak ada, pelepas tanya dan kewajiban saja. Pemerintah jangan menepuk air di dulang," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung, dalam rapat dengar pendapat bersama OPD Pemko Pekanbaru, Senin (18/4/2022).
Rapat dengar pendapat ini, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra. Hadir juga dalam rapat itu, Wakil Ketua Krismat Hutagalung, Sekretaris Komisi Isa Lahamid dan Anggota Victor Parulian, Tarmizi Muhammad, Firmansyah, Indra Sukma, H Fathullah dan lainnya.
Sementara dari OPD Pemko diwakili oleh Kabid Op Satpol PP Pekanbaru, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kabid di DPM-PTSP Pekanbaru.
Lemahnya penindakan tempat hiburan malam saat aktivitas bulan ramadan ini, juga disayangkan oleh Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Victor Parulian.
Politisi PDIP ini bahkan menerima banyaknya pengaduan dari masyarakat secara lisan bagaimana menyikapi persoalan tersebut.
"Setiap hari saya selalu ditelpon masyarakat, bagaimana penindakan masalah tempat hiburan malam ini. Karena jujur, dapil saya sekarang ini dapil hiburan malam (mayoritas usaha). Jadi karena disorot, saya sebagai dewan jadi malu," cetusnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syafrian Tommy, beralasan, dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha terutama tempat hiburan malam, Pemko Pekanbaru berpedoman dengan surat edaran nomor 07/SE/Satgas/2022 tentang PPKM Level III di Kota Pekanbaru serta surat edaran nomor 08/SE/Satgas/2022.
"Jadi dasar pemberian sanksi itu diatur berdasarkan pedoman penanganan pandemi Covid-19," ujar Syafrian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, menjelaskan, dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, pihaknya berpedoman pada bukti dan laporan serta identitas pelapor dengan jelas.
"Jadi kita di PTSP ini tidak turun ke lapangan. Saya dikirim masyarakat berupa bukti foto dan video itu sudah cukup, selanjutnya kita kasih peringatan. Kalau langsung action itu kita salah, karena semua sudah diatur dalam surat edaran," terangnya. (*)






