Debat Paslon Pertama di Pilgub Riau Angkat Tema Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan

Poster Debat Pertama Paslon Pilgub Riau di Pilkada Serentak 2024 | Foto : Humas KPU Riau

RiauBISA.com, Pekanbaru - KPU Riau mengumumkan debat pertama untuk Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan digelar Selasa (29/10/2024) malam besok.

Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, kepada wartawan mengatakan, tema debat publik pertama yang dilakukan mengangkat soal tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan daerah yang inklusif.

"Model debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilakukan dalam format kandidat-moderator," ujar Nugroho, Senin (28/10/2024).

Adapun waktu durasi debat pertama ini kata nugi, begitu panggilannya, berjumlah 120 menit. Dengan ketentuan, 6 item segmen, 5 item jeda iklan layanan masyarakat, 90 menit debat publik paslon dan 30 menit iklan/jeda.

"Debat pertama paslon di Pilgub 2024 ini disiarkan langsung pukul 7 malam besok melalui channel Kompas TV dan Youtube KPU Provinsi Riau," tuturnya.

Adapun panelis dalam siaran debat terbuka paslon ini disebutnya berasal dari akdemisi, tokoh masyarakat dan profesional.

"Saat debat publik nanti ditayangkan profilenya. Panelis menandatangani pakta integritas dan menyatakan kesediaannya," jelas Nugi.

Berdasarkan kesepakatan, masing-masing paslon diperkenankan membawa 75 orang pendukung dan 2 Liaison Officer (LO) paslon. Dalam aturan nya, KPU Riau juga telah membuat peraturan tata tertib dalam tema debat pertama ini.

"Dalam debat pertama ini, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang melekat di badan," tegasnya.

Selama acara debat berlangsung lanjut dia, tamu undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada paslon dan selama debat dipandu oleh moderator.

"Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan paslon lain saat paslon tersebut sedang berbicara. Waktu dimulai ketika paslon mulai berbicara," ujarnya.

"Paslon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal paslon lain. Pertanyaan antar paslon harus sesuai tema, visi misi, dan program. Moderator akan menghentikan pemaparan paslon ketika waktu yang disediakan telah habis," tutupnya. (*)

Tags :KPU Riau