Polres Kuansing Bakal Gelar Perkara di Mapolda Riau Terkait Kasus Tersangka Anggota DPRD Kuansing Aldiko
Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, dilantik dalam proses PAW beberapa waktu yang lalu| Foto : Roder
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Status tersangka dalam perkara dugaan intimidasi petugas kehutanan, yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, tetap berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polres Kuansing, bakal melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara rencananya dilakukan di Mapolda Riau," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, kepada RiauBISA.com, Selasa (10/9/2024).
Aldiko Putra merupakan Anggota DPRD Kuansing Daerah Pemilihan (Dapil) 4 periode 2024-2029 dari Partai PKB.
Senin (9/9/2024) kemarin, dia dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, bersama Anggota DPRD Kuansing lainnya di ruang Paripurna DPRD Kuansing.
Terhadap kasus tersangka Aldiko Putra, Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi, dikonfirmasi terpisah RiauBISA.com, memberi tanggapannya perihal itu.
Dalam pengakuannya, dia tidak mengetahui perkembangan kasus yang menimpa kadernya tersebut.
"Aldiko sendiri tidak pernah menyampaikan kasus (tersangka,red) yang sedang bergulir di Polres Kuansing kepada saya," ucap Musliadi.
Menurut dia, status tersangka yang disandang oleh kadernya itu, dia ketahui dari pemberitaan yang beredar di media.
Dia juga melakukan pembelaan terhadap kadernya itu. Menurut pandangannya, Aldiko Putra dilantik karena merupakan Caleg terpilih dalam kontestasi pemilihan legislatif 2024.
"Kalau persoalan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, tentu bisa dilakukan pelantikan. Jadi apa yang sampaikan oleh Ketua KPU Kuansing itu sudah tepat, walaupun saat ini Aldiko Putra sudah menyandang status tersangka tapi belum ada berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai terdakwa dalam kasus yang menimpanya," jelas Musliadi. (*)






