Pengancaman Oleh Dewan di Kuansing, Kuasa Hukum Abriman Bantah Giring Opini: Itu Fakta!
Riski JP Poliang Kuasa Hukum Kepala KPH Singingi Abriman
Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Riski JP Poliang Kuasa Hukum Kepala KPH Singingi Abriman, membantah tudingan penggiringan opini yang disebut sebut oleh Citra Abdillah Kuasa Hukum Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra.
Menurut Riski, apa yang disebutnya di media massa terhadap dugaan pengancaman itu adalah benar adanya.
"Itu fakta yang terungkap. Publik perlu tahu itu (fakta yang disebutkan), agar tindakan yang dilakukan Aldiko Putra itu tidak dianggap publik suatu perbuatan yang dapat dibenarkan karena dia seorang Anggota DPRD," ujar Riski, kepada riaubisa.com, Jumat (26/5/2023).
Selaku advokat, sah-sah saja menggali informasi untuk membuat suatu perkara menjadi terang agar publik jadi tahu cerita sebenarnya, sepanjang tidak melanggar aturan hukum.
"Jadi PH Aldiko jangan sembarangan bicara. Perlu kami terangkan bahwa perkara yang tengah di tangani pihak kehutanan berbeda dengan tindak pidana yang saat ini ditangani Polres Kuansing. Jangan dicampur adukkan, jadi siapa sebenarnya yang tak paham hukum acara," ketusnya.
Menurut dia, dalam penangkapan operator dan kernet dugaan perambahan hutan di Kuansing, Penyidik Kehutanan punya kewenangan penuh dan sudah ada dalam aturan hukumnya.
"Silahkan PH Aldiko baca kewenangan penyidik kehutanan dalam UU Nomor 18 tahun 2013. Tak perlu saya sampaikan pasalnya, cari sendiri," bebernya.
Riski menyebut, jika mau berdebat yang substantif, harusnya kuasa hukum terlapor jangan mencampur adukkan materi perkara berbeda.
"Silahkan jawab mengapa Aldiko melakukan penghadangan terhadap petugas yang hendak mengevakuasi alat berat tersebut. Apa hubungannya dia dengan alat itu. Kan sampai hari ini tidak ada klarifikasi yang konkrit dari pihak Aldiko," jelasnya.
Mestinya sebut dia, yang menentukan salah atau benar terkait penangkapan maupun penahanan itu adalah ranah pengadilan melalui mekanisme prapradilan. Sebab, hukum acaranya jelas, bukan dengan cara menghadang dengan cara premanisme.
"Yang jelas saya perlu tegaskan bahwa dalam peristiwa hukum ini terdapat dua dugaan tindak pidana yang berbeda dan di tangani oleh institusi yang berbeda pula. Mohon untuk tidak di campur aduk. Dan saya berharap masalah ini betul betul jadi atensi Polres Kuansing," tutupnya. (*)






