Kepala KPH Dan Dua Saksi Fakta Dipanggil Polres Kuansing Kasus Dugaan Pengancaman oleh Anggota Dewan

Riaubisa.com Teluk Kuantan - Kepala UPT KPH Singingi, Abriman (pelapor) didampingi kuasa hukumnya, Senin (22/5/2023) kemarin, dipanggil polisi di Polres Kuansing, guna memberikan keterangan lanjutan dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra (AP) yang videonya viral di Medsos.

Kuasa Hukum pelapor, Riski Poliang mengatakan, pelapor dipanggil guna melengkapi berkas laporan yang dilaporkan oleh korban atas dugaan pengancaman kepada dirinya.

BACA JUGA: Terungkap, Pemilik Alat Berat yang Diduga Merambah Hutan Kuansing Punya Hubungan Dengan Dewan?

"Kita berharap Polres Kuansing tegak lurus dalam menangani perkara yang diajukan oleh klien kita ini, serta dapat membuka mengungkap kasus ini agar bisa terang benderang dan naik ke tahap penyidikan," ujar Riski, Selasa (23/5/2023).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan ini. Menurut dia beberapa pihak telah dipanggil sebagai saksi, dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing (AP).

"Kemarin ada tiga orang saksi kita panggil, mulai dari pelapor dan saksi fakta dilapangan dan saat ini masih proses," ucapnya.

Saat ini kata dia, yang memenuhi panggilan penyidik baru pihak pelapor yakni Kepala UPT KPH Singingi Abriman, dan dua orang saksi fakta lapangan. "Kita tunggu saja (hasilnya)," singkatnya.