Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Terima Gratifikasi: Kan Udah SP3!
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong
Riaubisa.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong membantah tudingan yang dialamatkan pada dirinya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi berupa nominal uang dari pengusaha yang dilaporkan oleh LSM Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (DPN Gerhana Tunas Bangsa) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu (laporan,red) kan udah SP3. Tidak ada gratifikasi disitu," ujar Afrizal, dikonfirmasi riaubisa.com, Jumat (25/08/2023).
Termasuk laporan lain yang dilaporkan, orang nomor satu di negeri seribu kubah itu pun membantahnya. Menurut dia, tidak ada bentuk tindak pidana korupsi dari kasus tersebut.
"Tindak pidana umum (pun) tak ada, apalagi tidak pidana korupsi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Ketua LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, resmi melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong beserta istri SN dan pengusaha HA dan YA ke KPK, Kamis (24/08/2023) kemarin.
Laporan dengan nomor 030/SK/DPN-GTB/VIII/2023 perihal tambahan alat bukti telah di terima oleh KPK.
Dalam laporan itu tertulis kronologis awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Dimulai pada bulan Maret 2022, istri Bupati Rohil Afrizal Sintong berinisial SN diduga meminta nominal uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan istri pengusaha HA berinisial YA kepada asisten pribadi SN berinisial WC di salah satu hotel yang berada di Jalan Tengku Zainal Abidin Pekanbaru.
Kemudian, Selasa 13 September 2022, SN kembali menelpon YA dan diduga meminta uang kembali dengan nominal Rp 200 juta.
Uang tersebut diantar ke salah satu salon yang beralamat di Jalan Paus, Pekanbaru dan diberikan kepada putri Bupati Rohil berinisial NL.
Dua bulan setelah itu atau tepatnya Selasa 8 November 2022 lalu, SN diduga kembali meminta uang dengan nominal sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut diantar di salah hotel yang berada di Jalan Tengku Zainal Abidin Pekanbaru. Uang tersebut, diterima oleh asisten SN berinisial RW atas perintah SN di dalam mobil istri pengusaha HA berinisial YA.
Bulan November 2022, Bupati Rohil Afrizal Sintong diduga menerima uang dari pengusaha HA sebesar Rp. 300 juta. Uang diberikan di rumah dinas Bupati Rohil di Bagan Siapi-Api, diduga atas permintaan Bupati Rohil untuk proyek Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 27 paket.
Uang diduga diserahkan istri pengusaha YA kepada SN (istri bupati rohil) dihadapan SH alias UO RW (asisten istri Bupati Rohil).
Sekitar Senin 26 Desember 2022, uang senilai Rp 1 miliar kembali diberikan di rumah dinas Bupati Rohil di Bagan Siapi-api, saat selesai acara sunat (khitanan) putranya.
Lalu sekitar tanggal 7 Januari 2023, uang senilai Rp 100 juta diberikan YA (istri pengusaha HA) melalui asisten istri bupati Rohil inisial RW di bandara SSK II Pekanbaru saat Bupati Rohil dan istri akan berangkat ke Malaysia.
Sekitar tanggal 10 Januari 2023, diduga Bupati Rohil Afrizal Sintong diduga meminta kembali uang sejumlah Rp 300 juta kepada pengusaha HA. Uang tersebut di transfer ke rekening Bank BRI A/n. Nani Sudiar dengan nomor rekening 002-20104098-4501. Rp 100 juta di transfer melalui M-banking mandiri.
Sekitar bulan Februari, Maret dan April 2023, diduga istri bupati Rohil SN meminta dibelikan perhiasan emas 24 karat kepada istri pengusaha HA yakni YA dengan total perhiasan senilai Rp 400 juta. Selain emas, SN juga meminta dibelikan dalam bentuk barang lain seperti pakaian, handphone, dan keperluan lainnya melalui asistennya RG dan MY. (*)






