Bawa Pekerja Imigran Ilegal, Sopir Travel Dua Warga Aceh Ditangkap Polda Riau di Terminal Roro Dumai
Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua pelaku di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Jumat (9/6/2023)
Riaubisa.com, Dumai - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua pelaku di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Jumat (9/6/2023).
Dua orang yang diamankan inisial SF (31) dan rekannya inisial SH (40) sopir travel, keduanya warga asal Aceh.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat didapat Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau, akan ada pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan melalui Rupat, Bengkalis.
Informasinya PMI ini dibawa menggunakan Mobil mpv Nopol BK 1635 GM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari tim TPPO Ditreskrimum, Polres Dumai dan Polres Bengkalis langsung siaga di Terminal Roro Bandar Sri Junjujngan Keluraan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Hasil pemantauan tim menemukan mobil yang dimaksud sedang antri untuk masuk kapal penyeberangan. Sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan empat orang calon PMI masing-masing KH, RP, Sa dan Na.
"Empat PMI ini asal Sumut dan Lampung," kata Kabid Humas, Sabtu (10/6/2023).
Menurut keterangan para pelaku sebelum diberangkatkan para PMI ini ditampung di Wisma Teng Kota Dumai.
"Rencananya keempat PMI akan diberangkatkan ke Malaysia dengan mengunakan Speedboat Mesin Besar," ucap Kabid Humas.
Menurut keterangan para pelaku biasanya, mereka mengantarkan para PMI melalui Desa Selinsing Kota Dumai, Kelurahan Sepahat dan Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Untuk biaya yang dipungut dari para PMI diminta sebesar Rp5 juta," jelas Kabid Humas.
Aksi ilegal ini diakui pelaku sudah dilakukan berulang kali, hingga akhirnya tertangkap.
Atas perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sementara itu untuk langkah selanjutnya, tim ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan alat angkut berupa Speedboat.
Kemudian, tim membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik juga akan membuat administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan BP2MI Riau. (*)






