Mengarah ke Pidana, Polda Akan Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
ledakan kilang minyak Sabtu (1/4) milik PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai
Riaubisa.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus ledakan kilang minyak Sabtu (1/4) milik PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai.
Dalam penanganannya, untuk mengarah ke penetapan tersangka penyidik akan melakukan gelar perkara bersama ahli.
"Ahli ini dari Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (29/5/2023).
Asep mengatakan, penetapan tersangka ini didapat setelah penyidik menemukan fakta-fakta penanganan kasusnya mengarah ke Pidana.
"Jadi hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa ledakan yang terjadi kemarin sudah mengarah ke arah pidana," ujar Asep.
Asep berjanji, jika gelar perkara telah dilakukan dan tersangka telah ditetapkan hasilnya akan disampaikan.
Menurut Asep, kasus ledakan ini mengarah kepada adanya unsur pidana. Karena dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pekerja.
Lanjut Asep, dugaan adanya unsur Kelalaian dikarenakan temuan di lokasi bahwa ledakan terjadi disebabkan adanya korosi pada pipa yang meledak.
"Karena adanya korosi menyebabkan kebocoran pada saluran hidrogen sehingga menyebabkan terjadinya ledakan," ungkap Asep.
Dari temuan itu, kata Asep, didapat dari hasil pendalaman bahwa korosi pada saluran pipa itu sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
Sementara itu, sesuai aturan pemeliharaan sudah dijelaskan teknis pemeliharaan secara terperinci tata pemeliharaan.
"Korosi pada saluran itu terjadi karena adanya kelalaian dari pekerja karena melalaikan proses pemeliharaan," ungkap Asep.
Seharusnya lanjut Asep, pipa yang telah diisolasi dengan kalsium silikit harus dikunci agar meminimalisir masuknya air.
Hal ini kata Asep, sesuai pendapat ahli bahwa korosi terjadi karena pipa tidak dibungkus dan kena air.
Penyidik menemukan bahwa pipa tersebut tidak ditutup sejak bulan Oktober 2022 sampai April 2023 hingga air air masuk dan menyebabkan korosi.
"Korosi terjadi pada pipa nomor 21624 penyalur hidrogen tersebut tidak ditutup," terang Asep.
Karena itu, hal yang dibahas bersama ahli adalah mempelajari mekanisme pengerjaan maintenance dan mengevaluasi pendalaman terhadap hasil temuan di lapangan.
"Pipa itu tidak ditutup sejak bulan Oktober 2022 hingga April 2023 sehingga air masuk dan menyebabkan korosi," jelas Asep.
Asep mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 24 saksi terkait yang telah dimintai keterangannya.***






