Jual Senpi, Pria Bertato Ditangkap Tim Jatanras Polda Riau

Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap pria inisial AL (43) penjual senjata jenis Revolver di kontrakan Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi Provinsi Riau, Rabu (23/5/2023)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap pria inisial AL (43) penjual senjata jenis Revolver di kontrakan Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi Provinsi Riau, Rabu (23/5/2023).

Sebelumnya pada Kamis (30/3) tim Resmob terlebih dahulu menangkap RF di pinggir Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Saat diamankan turut disita senjata api bersama sekitar 20 butir pelurunya, yang baru dibelinya.

Hasil interogasi terhadap RF kepada petugas dia mengaku membeli senjata dari pria inisial AL.

 

Saat diamankan pria dipenuhi tato di badannya ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dari keterangan AL, dia mengaku disuruh SA untuk menjual senpi.

"SA ini sedang kita kejar, untuk mengetahui asal senpi yang diamankan," kata Nandang, Kamis (25/5/1023).

Dalam perkara ini AL dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951. (*)