Dugaan Investasi Bodong, Polda Riau Tahan Direktur PT DKI dan Sita Villa Mewah di Bali

Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI), DS (56) ditahan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau, atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korbannya senilai Rp25 milliar

Riaubisa.com, Pekanbaru - Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI), DS (56) ditahan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau, atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korbannya senilai Rp25 milliar.

Turut diamankan villa mewah aset DS yang berada di Bali, sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan. Kemudian, bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan, tersangka DS ditahan atas penipuan menawarkan produk Medium Term Note (MTN) kepada korbannya. "Korban dan pelaku adalah warga Pekanbaru," kata Teguh.

Perkara DS, dijelaskan Teguh sudah menyelesaikan proses penyidikan dan sedang dalam proses melengkapi berkas perkara untuk tahap dua atau P21.

"Penipuan ini terjadi kurun waktu 2018 sampai 2019," jelas Teguh.

Dalam perkara ini, untuk menyakinkan korbannya, DS melibatkan AN berstatus sebagai marketing.

 

Kepada korbannya, DS melalui AN menjanjikan bunga 10 persen pertahun agar mau berinvestasi.

"Korbannya mengalami kerugian Rp25 milliar," jelas Teguh.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, AN menyatakan bahwa produk MTN ini mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aman.

Selain itu, AN juga menyampaikan bahwa korbannya akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.

"Jadi tersangka DS ini merupakan orang yang paling bertanggungjawab berstatus direktur PT DKI," ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan, DS menggunakan PT DKI untuk menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

"Tersangka ini dijerat Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan," pungkasnya. (*)