Gonta Ganti Pelat Nomor Mobil Dinas, Sekda Kuansing Diduga Melawan Hukum

Sekda Kuansing Dedy Sambudi, beserta mobil dinas mewahnya yang dibeli melalui APBD Kuansing Tahun 2023/Foto : Roder

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (Sekda Kuansing) Dedy Sambudi, diduga mencoba melawan hukum perihal mengonta ganti pelat kendaraan mobil dinas mewahnya dari pelat hitam ke pelat merah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, kepada riaubisa.com, Senin (10/4/2023). Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Sekda Kuansing ini, jelas tidak mencerminkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Sim Salabim... Sekda Kuansing Gonta Ganti Pelat Nomor Mobil Dinas Mewahnya

"Dia (Dedy,red) ini tidak mengikuti (aturan,red) termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ujar Larshen.

Penggunaan kendaraan dinas kata dia, sudah diatur dalam pos masing-masing pejabat di daerah. Terhadap kondisi ini, Sekda dituding seperti 'menari dalam penderitaan' ditengah masyarakat Kuansing yang membutuhkan peningkatan pelayanan dasar.

"Saat ini situasi dan kondisi masyarakat Kuansing belum menikmati yang namanya  kesejahteraan, apa cuma Sekda Kuansing yang mau gagahan memakai kendaraan dinas yang dibeli dari APBD Kuansing?," cetusnya.

BACA JUGA: Ini Tipe Mobil Mewah Miliaran Plt Bupati dan Sekda Kuansing yang Dibeli dari APBD

Larshen menyebut, apa yang terjadi saat ini jelas merupakan sebuah prestasi buruk bagi Pemkab. Kebijakan Sekda Kuansing sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya tidak relevan dan hanya menguntungkan diri sendiri.

"Beberapa bulan lalu Sekda Kuansing ini menyebut APBD Kuansing kecil dan tidak bisa berbagi sama kawan-kawan di Kampar, sampai sekarang Sekda belum mengklarifikasi pernyataan itu. Dia ini selalu membuat kontreversi di tengah-tengah masyarakat Kuansing," ucapnya.

 

APBD yang seharusnya dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat banyak, justru digunakan untuk kebutuhan pribadi, seolah-olah sebutnya, Sekda 'tidak kenyang-kenyang'.

"APBD itu untuk kebutuhan masyarakat. Sekda ini ASN tidak boleh membuat kebijakan yang tidak merakyat. Apalagi mencampuri urusan politis, bisa kena sanksi kode etik ASN," terangnya.

BACA JUGA: Warga Pertanyakan Urgensi Pemkab Kuansing Beli Mobil Baru Rp 3 Miliar: Untuk Siapa?

Larshen juga menyoroti Anggota DPRD Kuansing yang seolah olah seperti 'kerbau dicucuk hidung' dan enggan mengomentari apa yang terjadi di negeri jalur ini.

"Anggota DPRD itu untuk dipilih untuk ngomong mengkritik dan mengawasi roda pemerintahan. Harusnya nyinyir. Kita berharap, tokoh-tokoh masyarakat bersama sama melakukan protes ke gedung DPRD dan Pemkab Kuansing untuk mencopot Sekda Kuansing," harapnya.

Sebelumnya, sebuah kendaraan mewah mobil dinas yang dipakai Sekda Kuansing jenis toyota fortuner 4x4, terparkir di lobi Kantor Bupati Kuansing. Awalnya, pelat nomor polisi berwarna hitam BM 1975 DS.

Selang beberapa jam kemudian, kendaraan dinas Toyota Fortuner itu berubah pelat nomor polisi nya menjadi pelat merah BM 5 K.

 

Sekadar diketahui, mobil dinas yang dibeli Pemkab Kuansing ini telah disorot. Untuk pengadaan mobil dinas baru, Pemkab menganggarkan Rp 3 miliar lebih.

Mobil ini memiliki spesifikasi tipe yang lumayan tinggi dan telah meluncur serta digunakan oleh dua orang pejabat Kuansing yakni Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Sekda Kuansing, Dedy Sambudi.

Tipe kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh kedua pejabat ini bermerk Toyota Fortuner 4x4 seri terbaru warna hitam. Harganya lumayan tajir. Kurang lebih berkisar Rp 1 miliar.

Pemkab Kuansing juga mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar lagi untuk kendaraan dinas operasional di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing dengan spesifikasi Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan. (*)