Rencana Uang Suap Digunakan Bupati Meranti HM Adil Buat Nyalon Gubernur Riau

Bupati Meranti HM Adil digiring petugas masuk ke Gedung Merah Putih untuk jalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi

Riaubisa.com, Jakarta - Terungkap, ternyata uang suap yang digunakan Bupati Kepulauan Meranti HM Adil, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, untuk kepentingan politiknya maju dalam Pilkada Tahun 2024 mendatang.

"Uang itu (suap,red) digunakan oleh MA (Muhammad Adil) untuk kepentingan pribadi dan untuk biaya politik pemilihan Gubernur Riau Tahun 2024," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

BACA JUGA: Buat Dapatkan WTP, Bupati Meranti HM Adil Ternyata Suap Auditor BPK

BACA JUGA: Miliaran Rupiah Disita, KPK Sebut Bupati Meranti HM Adil Terima Suap Sejak 2021

Diceritakannya, modus kasus korupsi suap penyediaan jasa umrah yang dilakukan Muhammad Adil cs dengan meminta uang dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dengan besaran sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.

Uang tersebut dikirim usai Adil memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang itu, dikondisikan seolah-olah adalah utang.

Kemudian, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai tersebut, di setorkan kepada FN (Fitria Nengsih) orang kepercayaan Muhammad Adil, yang menjabat Plt. Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

 

KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap oleh lembaga anti rasuah, setelah dilakukan operasi tangkap tangan, Kamis (6/4/2023) malam.

Selain Bupati Kepulauan Meranti Periode 2021-2024 M Adil, dua orang lainnya yakni Plt. Kepala BPKAD Pemkab Meranti FN (Hj. Fitria Nengsih) serta auditor BPK Perwakilan Riau MFA (M Fahmi Aressa).

Ketiganya jadi tahanan KPK selama 20 hari pertama terhitung hari ini tanggal 7 April 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023.

Untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan FN (Fitria Nengsih) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka MFA (M Fahmi Aressa) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, MA disangka sebagai penerima dan pemberi suap. Sementara, FN sebagai pemberi suap dan MFA disangka sebagai penerima suap.

Ada tiga klaster dalam kasus yang menjerat ketiganya, yakni pertama pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun 2022-2023, kedua dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah dan terakhir dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian keuangan tahun 2022 di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti. (*)