Polres Kuansing Gulung Dua Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi, menggulung dua pria FI (27) dan IM (37) kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi, menggulung dua pria FI (27) dan IM (37) kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (31/8/2022).
Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 00.55 WIB, saat melewati Jalan Proklamasi, persisnya di depan kantor Satlantas Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kamis (1/9/2022) mengatakan, para tersangka diamankan saat membawa BBM bersubsidi menggunakan mobil colt diesel.
"Kita amankan 59 jerigen berkapasitas 35 liter, diantaranya 19 buah telah diisi BBM," kata Linter.
Para pelaku diamankan berawal dari perintahnya kepada Tim Opsnal agar melakukan razia terkait penyelewengan BBM bersubsidi, Selasa (30/8/2022).
Hasilnya, memasuki waktu dinihari tim Opsnal melihat mobil colt diesel yang mencurigakan kemudian dibuntuti dan selanjutnya dicegat di depan kantor Satlantas Polres Kuansing.
"Saat disetop dan dilakukan penggeledahan ditemukan didalam jerigen ada minyak solar yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," ujar Linter.
Hasilnya, dari penggeledahan dan pengecekan petugas, diketahui BBM yang diselewengkan keduanya merupakan jenis solar.
Terkait penanganan ini, kedua pelaku ini dijerat pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancamannya hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah," katanya.
Setelah dipastikan adanya pelanggaran, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)






