Dua Agen Judi Chip Higgs Domino Digulung Satreskrim Polres Kuansing

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang diduga agen judi chip game online Higgs Domino

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang diduga agen judi chip game online Higgs Domino.

Kedua pelaku berinisial DA alias F (18 tahun) dan RP alias R (28 tahun). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kedua pelaku ini diduga sebagai penampung atau agen chip," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasatreskrim, AKP Linter Sihaloho, Rabu (17/8/2022) pagi.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka DA alias F, polisi menangkapnya di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah. "DA ini sehari hari tinggal di Desa Seberang Taluk," jelasnya.

Sementara, untuk tersangka  RP alias R, polisi menangkapnya di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone merek vivo 1904, uang tunai Rp 150 ribu diduga hasil transaksi penjualan Chip Higss Domino.

 

Kemudian satu unit smartphone merek Poco Phone F1 yang berisi aplikasi Higgs Domino serta uang Rp 467 ribu diduga hasil transaksi judi Chip Higgs Domino.

"Kedua orang tersangka ini telah kita tahan. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Penangkapan keduanya terjadi Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam laporan masyarakat itu, terjadi tindak pidana perjudian online Higgs Domino di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. 

Atas laporan itu, tim bergerak di TKP melakukan penyelidikan. Saat itu tim melihat terduga pelaku berinisial DA alias F tengah melakukan transaksi chip Higgs Domino.

"Posisi pelaku saat itu berada di toko ponsel hafis dan langsung kita tangkap," jelasnya.

Dari hasil pengembangan lain, polisi mendapati laporan serupa di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Polisi meluncur ke TKP pada pukul 19.30 WIB. Dan didapati terduga pelaku RP alias R tengah melakukan transaksi chip.

"Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua ini dan kita gelandang ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)